Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menggelar aksi damai di depan Mapolda Jateng. Foto: Dok/Bidhumas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menggelar aksi damai di depan Mapolda Jateng, Selasa (7/3/2023).

Dalam aksi tersebut, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) dan Gerakan Jalan Lurus (GJL) menuntut agar Polda Jateng menuntaskan laporan mereka tentang perkara penyerobotan tanah, pemalsuan surat, dan memalsukan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan terlapor Sumardiyanto Cs.

Dalam orasinya mereka mengaku kecewa karena laporan-laporan yang mereka buat sejak tahun 2018 hingga kini belum tuntas penanganannya. Mereka menganggap perbuatan menguasai tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor Sumardiyanto Cs telah terang benderang.

Melalui aksi tersebut, mereka berharap memperoleh keadilan dan mendapatkan kembali hak mereka atas 5 bidang tanah seluas 2.792 meter persegi di perbukitan yang diserobot. Konon bidang lahan perbukitan tersebut dikepras sebagai tanah urug dalam proses pembuatan jalan Tol Semarang-Solo.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, Polda Jateng telah menerima dan menangani laporan aduan tersebut sesuai dengan SOP.

“Tidak ada penghentian perkara, semua masih berproses dan SP2HP selalu dikirimkan kepada para pelapor,” tuturnya.

Meski demikian, Kabidhumas tidak menampik adanya hambatan yang dialami oleh para penyidik yang menangani kasus tersebut, diantaranya beberapa saksi dan korban yang mengetahui secara langsung dari peristiwa tersebut telah meninggal dunia.

“Proses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan juga butuh waktu sangat lama, sebab ada prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui,” ungkap Iqbal.

Terkait tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, menurut Iqbal saat ini tim penyidik telah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

“Sebagai tindak lanjut, rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaduan tersebut,” pungkasnya.

Ning Suparningsih