blank
Polres Pati saat gelar konferensi pers terkait penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok/Humas Polda

PATI (SUARABARU.ID) – Polres Pati akhirnya berhasil menghentikan pelarian PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati hingga hamil empat bulan itu diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 13 Agustus 2022 siang, saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, saat NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban terlihat kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah PH Kecamatan Dukuhseti.

Bahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di sebuah rumah sakit di Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian berkenalan dengan tersangka. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Christian saat gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).

Selanjutnya, korban dan tersangka PH bertukar nomor HP dan terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil membujuk rayu korban, suatu hari PH datang menjemput korban di rumahnya.

“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali. Perbuatan itu dilakukan tersangka hingga sekitar empat bulan,” jelas Christian.

Selama empat bulan, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya hanya ditempati PH seorang diri.

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli oleh tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian.

Selama tinggal bersama PH sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya diberi nasi bungkus oleh PH sebelum akhirnya ditelantarkan. Bahkan korban terkadang meminta makanan kepada tetangga PH.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya dan belum pernah melapor ke polisi, suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH.

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu PH sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. “Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di rumah sakit wilayah Pati,” kata Christian.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun PH alias Banyak melarikan diri hingga akhirnya diringkus di NTT.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Menurut Christian, PH adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kepada masyarakat, Christian berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya. “Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian ini,” ujarnya.

Ning Suparningsih