blank
MEDIASI - Kejaksaan Negeri Kota Tegal, melakukan mediasi antara Pemerintah Kota Tegal, PT Sinar Permai dan Pedagang Pasar Sore (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Setelah persoalan Pasar Pagi selesai, kini Pemerintah Kota Tegal, meultimatum kepada pengembang Pasar Sore PT Sinar Permai melalui Aan Gunawan dan pedagang yang menempati Pasar Sore Kota Tegal untuk secepatnya mengosongkan.

Sosialisasi kasus penyelesaian Pasar Sore Kota Tegal pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal dengan mengundang PT Sinar Permai (Aang Gunawan) dan seluruh pedagang di Kantor Kejaksaan Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono usai sosialisasi berharap, persoalan Pasar Sore yang harusnya berakhir pada Tahun 2012. Dedy Yon minta ada dengan itikad baik dari pengembang dan para pedagang untuk mengosongkan paling lambat Senin (27/7/2020) mendatang.

“Kita sudah sudah menguasakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tegal, agar persoalan Pasar Sore cepat terselesaikan,” kata Dedy Yon.

Hari Senin mendatang, kita harus bisa mengamankan Pasar Sore yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Tegal.

Hari Sabtu dan Minggu (25-26 Juli 2020) para 11 pedagang yang menempati Pasar Sore harus sudah mengosongkan.

Dedy Yon menegaskan, kerugian negara yakni Pemerintah Kota Tegal selama 8 tahun sejak 2012 agar segera di selesaikan dari pada nanti diproses secara hukum.

Apabila yang selama 8 tahun sudah bisa dibayarkan atas kerugian Pemerintah Kota Tegal maka, prioritas untuk pedagang yang lama bisa menempati lagi dengan sistim sewa kepada pihak Pemkot Tegal.

Dari 23 kios yang yang ada di pasar sore, 11 orang merupakan pemilik kios yang secara kekuatan hukum tidak berhak menempati dan sudah dimenangkan oleh Pemkot Tegal melalui proses hukum panjang.

Saat ditanya apabila ada yang menolak untuk mengosongkan kios, Dedy Yon memastikan mereka sudah tahu konsekwensinya.

“Nanti ada rapat gabungan Forkopimda dan nanti saya yang akan memimpin sidak pada Senin mendatang,” tutur Dedy Yon.

Pertemuan ini terkait dengan penyelesaian sengketa pasar sore dimana perjanjian kontrak antara Pemerintah Kota Tegal sebagai pemilik sah dengan PT Sinar Permai, seharusnya berakhir sejak tahun 2012, tetapi nyatanya setelah selesai perjanjian kontrak tersebut berakhir, aset Pasar Sore belum sepenuhnya dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tegal.

“Bahwa pengamanan aset Pasar Sore yang merugikan Pemerintah Kota Tegal sebesar 1,7 Miliar oleh PT Sinar Permai, belum lagi oleh para pedagang yang menyewa ruko tersebut selama 8 tahun tidak membayarkan uang sewanya,” pungkas Dedy Yon.

Nino Moebi