Perinciannya, Tahun 2018 mengungkap sebanyak 8 kasus dengan 25 orang tersangka dan barang bukti 103 batang kayu. Kemudian di awal Tahun 2019 ini, mengungkap lagi 1 kasus dengan 5 orang tersangka serta barang bukti sebanyak 115 batang.
Sonokeling (Dalbergia latifolia) adalah nama pohon penghasil kayu keras yang memiliki guratan alami serat yang indah dan berkualitas tinggi. Dalam perdagangan, jenisnya dikenal sebagai Indian rosewood, Bombay blackwood atau Java palisander. Di Pulau Jawa, dikenal varian yang dinamai sonobrit dan sonosungu, yang sangat baik untuk dibuat aneka perabot rumah tangga berkualitas super.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa dan Kasubag Humas Kompol Hariyanto, menyatakan, lima orang tersangka yang ditangkap pada awal Bulan Januari 2019, terdiri atas sopir Tri Joko (35) dan perantara penjual (makelar) kayu Sujiyono (45), keduanya warga asal Dusun Margosono, Desa Puhduhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri dan penduduk asal Dusun Bulurejo, Desa Tambakromo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul.
Berikut pedagang kayu Sugianto (48) penduduk Dusun Beji, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya dua orang pengangkut kayu hasil curian dari hutan, yakni Sukijo (48) Dusun Beji, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, dan Suramin (54) warga asal Dusun Jojor, Desa Siwal, Kecamatan Kaliwuwu, Kabupaten Semarang yang berdomisili di Dusun Beji, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Berlima mereka terlibat dalam sindikat pencurian kayu hutan negara yang dikelola Perhutani, di Petak 62-A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Eromoko, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Baturetno, yang berada di Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Eromoko pimpinan Kapolsek Iptu Anom Prabowo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani. Bersama itu, juga diamankan barang bukti sebanyak 115 batang kayu Sono Keling, dua buah truk dan dua buah gergaji atau segrek. Dua truk yang diamankan terdiri atas truk jenis Isuzu type NKR 71 HD E2 tahun pembuatan 2010 warna putih dengan plat nomor AD 1574 HR, dan truk dengan plat nomor AD 1586QG.
Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c, menyebutkan, orang perseorangan yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(suarabaru.id/bp)