SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Di tengah-tengah masa pandemi covid-19 ini, Bank Jateng Surakarta terus berinovasi dengan meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui QRIS bersama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta (BPPKAD Kota Surakarta), (09/07).
QRIS menjadi alternatif pembayaran yang mempermudah wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah tanpa harus mengantri di Teller, karena wajib pajak bisa langsung mengakses dan membuat QR Code sendiri dan langsung bisa membayar dengan scan QR Code melalui channel pembayaran yang telah disediakan.
Pimpinan Bank Jateng Surakarta, Djaka Nur Sahid mengatakan, “Bank Jateng siap untuk memfasilitasi segala macam pembayaran, termasuk pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS yang mana menjadi salah satu program dari Bank Indonesia.
Pembayarannya melalui QRIS dan dapat diakses melalui beberapa channel pembayaran seperti, Gopay, Dana, Ovo, LinkAja, dan channel pembayaran lainnya. Dan rencana kedepannya Bank Jateng akan menambahkan channel pembayaran mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) menggunakan QRIS”
Program ini mendapat apresisasi dari Wali Kota Surakarta Bapak F.X. Hadi Rudyatmo, “Pembayaran pajak memang harus online untuk saat ini, karena sangat efisien dalam mengurangi transaksi langsung untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain itu, wajib pajak tidak perlu menggunakan uang cash dalam pembayaran pajak serta bisa dilakukan dimanapun dan menghemat biaya cetak.” Ujar pak Wali kota.
Langkah yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan system pembayaran melalui QRIS adalah wajib pajak membuat QR Code melalui link web yang sudah disediakan, setelah mendapat QR Code, wajib pajak hanya perlu scan QR Code melalui channel pembayaran yang diinginkan wajib pajak, setelah berhasil, wajib pajak dapat meng-capture bukti pembayarannya.
Dengan berhasilnya program ini, Bank Jateng Surakarta akan terus berinovasi dengan program-program yang dapat memajukan Daerah dan program yang memudahkan masyarakat untuk kedepannya.
Bank Jateng