blank
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih (kiri) saat kegiatan pencairan bantuan tunai langsung (BTL) di Kantor Pos Jepon, bertekat memperjuangkan nasib Mawar dan status anak yang kini dikandungnya. (Foto : SB/Wahono)

BLORA (SUARABARU.ID) – Guru laki-laki ini sungguh terlalu. Bagaimana tidak? Meski sudah beristeri dan berputra, TI, diduga berbuat kurang ajar dengan  menggauli salah satu siswinya penyandang tuna grahita hingga hamil tujuh bulan.

 Sayangnya, perbuatan guru itu tidak tercium aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) Blora, lantaran (mungkin) selain korban Mawar (nama disamarkan), sudah berusia 20 tahun, gadis disabilitas ini sudah dikawin siri.

“Kami respek dengan masalah sosial ini, karena korban adalah penyandang disabilitas,” beber Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih, Rabu (8/7/2020).

Indah mengaku sudah menerima laporan atas nasib gadis penyandang tuna grahita itu. Maka pihaknya telah menurunkan tim untuk mendatangi sekolah, menggali informasi, dan menemui orang tua Mawar.

“Dinsos P3A melalui tim UPPKSAI sudah melakukan klarifikasi ke sekolah, juga  keluarga korban,” kata Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora

Indah menambahkan, pihaknya akan membantu mediasi dengan keluarga pelaku untuk mendatangi rumahnya di Desa Temurejo, Kecamatan Kota Blora, lantaran Mawar yang kini hamil tujuh bulan hanya dikawin siri.

blank
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih, sangat respek dengan kasus oknum guru menghamili siswi penyandang disabilitas. (Foto : SB/Ist)

Status Anak

 Hasil klartifikasi awal, lanjut Indah Purwaningsih, orang tua korban memang ingin memilih jalur damai dengan meminta tanggung jawab pelaku, namun status pelaku yang sudah beristri tersebut, menjadi permasalahan sendiri.

Menurut Indah, keluarga Mawar setuju jalur damai, pelaku harus tanggung jawab menikahi anaknya. Tapi pelaku, juga sudah punya istri. Bahkan Dinas Sosial akan mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak-hak korban.

“Dinsos P3A, akan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban secara resmi,” tambah Indah Purwaningsih lagi.

Kepala Dinsos P3A di Kota Jati ini tidak ingin perempuan penyandang disabilitas diperlakukan seenaknya, dianggap lemah dan diperlakukan tidak adil. Dinsos  berkomitmen untukmemperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.

“Sebelum bayi lahir, korban harus dinikah secara sah menurut agama maupun negara, jangan sampai anak yang dilahirkan berstatus tidak jelas,” tegas Indah.

Terpisah Kapolres Blora. AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menyatakan belum menerima laporan guru menggauli siswanya hingga hamil tujuh bulan.

“Belum ada laporan masuk. Kapolsek Jepon juga sudah kami konfirmasi, ternyata juga tidak ada laporan masuk,” jelas AKP Setyanto.

Dihubungi wartawan, Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) salah satu kecamatan di Blora, Sutoto, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan oknum guru yang bersangkutan telah  mengundurkan diri dari sekolah awal Juli 2020 lalu.

Menurut Sutoto, pihaknya dapat informasi antara korban dan pelaku sudah sama-sama suka, bahkan keduanya juga sudah melakukan nikah siri. Siswinya sudah dewasa, sudah usia 20 tahun.

Wahono/mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini