SLAWI (SUARABARU.ID) – Untuk mendukung penerapan aturan Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid 19, Satpol PP melaksanakan operasi masker di Area Pusat perbelanjaan Ruko Slawi guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal, Minggu (28/6/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, kegiatan operasi masker ini merupakan hari pertama Minggu (28/6/2020) pukul 15.30 WIB sebagai langkah implementasi Penegakan Perbup Tegal guna memberikan sanksi edukasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pusat perbelanjaan area Ruko Slawi merupakan kawasan wajib pakai masker, maka kami lakukanan operasi di pintu masuk para pengunjung, pembeli maupun pedagang dan masyarakat yang sekadar lewat di area Ruko,” ujar dia.
“Siapa pun yang melintasi pintu masuk ruko ini, diwajibkan menggunakan masker. Bagi pengunjung yang tidak menggunakan Ada sanksi pelanggaran yakni teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kerumunan masa, pengucapan Pancasila atau nyanyi lagu nasional, dan kerja sosial dengan membersihkan sampah di lokasi tersebut.@
Lebih lanjut Suharinto mengatakan, kehadiran Satpol PP untuk memastikan bahwa di area Ruko Slawi pengunjung dan pedagang menggunakan masker. “Kehadiran kami di sini juga sebagai pelaksana dalam penegakan aturan protocol Kesehatan agar warga masyarakat disiplin menggunakan masker,” tambah dia.
Suharinto menjelaskan, hari pertama ada sanksi bagi yang melanggar yakni menyanyikan lagu kebangsaan. “Tapi kalau kami mendapati orang yang sama lebih dari dua sampai tiga kali, mungkin kami akan memberikan sanksi berupa membersihkan lokasi tersebut,” ungkap dia.
Suharinto juga mengimbau semua warga masyarakat yang beraktivitas di Ruko Slawi, harus mengikuti protokol kesehatan. “Yang paling utama adalah agar masyarakat selalu menggunakan masker dan jaga jarak,” tandas dia.
Arif Rahman