GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pandemi covid-19 membuat penyelenggaraan apitan atau sedekah bumi yang jadi tradisi warga Kabupaten Grobogan dilarang. Hal tersebut dilakukan supaya tidak muncul zona transmisi atau klaster penyebaran virus corona.
Usai memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak covid-19 di Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengungkapkan akan menyiapkan peraturan bupati terkait larangan tersebut.
Pihaknya menjelaskan keputusan itu diambil lantaran saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan telah mencapai angka 73 kasus per Selasa (24/6/2020). Setelah perbup ini keluar, pihaknya meminta kepada kepala desa untuk menyosialisasikannya.
‘’Kami minta seluruh kepala desa untuk menyosialisasikan ini, sebab kasus covid-19 di Kabupaten Grobogan cukup tinggi, dalam dua hari terakhir ada penambahan sampai 21 orang dan totalnya sekarag sudah 73 kasus,” kata Sri Sumarni.
Sementara, larangan penyelenggaraan tradisi apitan mencuat dalam rapat evaluasi penanganan covid-19 beberapa waktu lalu. Tak hanya apitan saja, pesta pernikahan juga tidak boleh dilaksanakan warga.
Namun, untuk tempat ibadah dan tempat wisata diputuskan buka kembali dalam rapat tersebut. Fasilitas umum di bidang perekonomian seperti pasar dan swalayan boleh dibuka, namun harus patuh terhadap protokol kesehatan.
‘’Tim akan bekerja lebih keras untuk menekan angka ini. Kami minta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Aparat penindak hukum kami minta untuk menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan ini,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Grobogan.
Keputusan-keputusan tersebut akan berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati. Direncanakan, Peraturan Bupati akan diterbitkan pekan ini. “Ini masih proses penyusunan,” tambah dia.
Hana Eswe-trs