blank
Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo (dua dari kanan) bersama staff tengah menunjukkan miras sitaan hasil operasi Pekat Foto: Bagus Aji

SOLO (SUARABARU.ID)Penjualan miras tanpa ijin di Surakarta berhasil diungkap Kepolisian Resort kota (Polresta) setempat. Kepastian ini ditandai dengan diamankannya delapan warga Solo yang terjaring  operasi Pekat yang digelar jajaran kepolisian.

Selain memngamankan tersangka, polisi juga mengamankan empat sepedamotor dan puluhan liter  minuman keras yang dikemas dalam botol berbagai ukuran. ”Para tersangka  terjaring  operasi Pekat yang digelar 16- 21 Juni 2020,“ Kata Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, Rabu (24/6).

Penangkapan para tersangka, lanjut Kompol Sutoyo, diawali dengan menelusuri setiap informasi yang masuk ke polisi. Kebanyakan diantara mereka ditangkap di tempat berjualan miras jenis ciu yang sekaligus  merupakan tempat tinggal.

Namun ada pula  tersangka yang berjualan miras import secara COD. Mereka menawarkan barang melalui FB  dengan sansi khusus. Namun upaya tidak terpuji mereka berhasil dilacak petugas yang melakukan patroli siber.

“Para tersangka dikenai Tipiring. Barang bukti  yang disita dari delapan  tersangka  diantaranya miras Soju sebanyak 120 botol. Miras tradisonal jenis ciu sebanyak 92,8 liter yang dikemas dalam 56 botol plastik ukuran 1.600 ml dan 56 motol plastik kemasan 600 ml.

Selain itu juga 36 botol anggur orang tua. Selain menyita miras pabrikan ataupun tradisonal, polisi juga menyita empat sepedamotor dari para tersangka,” jelasnya sembari menambahkan operasi Pekat akan terus digelar dengan harapan tidak ada lagi  penjual miras di Solo.

Bagus Adji-trs    

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini