SOLO (SUARABARU.ID)–Penjualan miras tanpa ijin di Surakarta berhasil diungkap Kepolisian Resort kota (Polresta) setempat. Kepastian ini ditandai dengan diamankannya delapan warga Solo yang terjaring operasi Pekat yang digelar jajaran kepolisian.
Selain memngamankan tersangka, polisi juga mengamankan empat sepedamotor dan puluhan liter minuman keras yang dikemas dalam botol berbagai ukuran. ”Para tersangka terjaring operasi Pekat yang digelar 16- 21 Juni 2020,“ Kata Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, Rabu (24/6).
Penangkapan para tersangka, lanjut Kompol Sutoyo, diawali dengan menelusuri setiap informasi yang masuk ke polisi. Kebanyakan diantara mereka ditangkap di tempat berjualan miras jenis ciu yang sekaligus merupakan tempat tinggal.
Namun ada pula tersangka yang berjualan miras import secara COD. Mereka menawarkan barang melalui FB dengan sansi khusus. Namun upaya tidak terpuji mereka berhasil dilacak petugas yang melakukan patroli siber.
“Para tersangka dikenai Tipiring. Barang bukti yang disita dari delapan tersangka diantaranya miras Soju sebanyak 120 botol. Miras tradisonal jenis ciu sebanyak 92,8 liter yang dikemas dalam 56 botol plastik ukuran 1.600 ml dan 56 motol plastik kemasan 600 ml.
Selain itu juga 36 botol anggur orang tua. Selain menyita miras pabrikan ataupun tradisonal, polisi juga menyita empat sepedamotor dari para tersangka,” jelasnya sembari menambahkan operasi Pekat akan terus digelar dengan harapan tidak ada lagi penjual miras di Solo.
Bagus Adji-trs