KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah Bakrie menyatakan dirinya sudah dipanggil Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyusul kasus OTT pejabat PDAM oleh tim Kejari Kudus. Menurutnya, segala sesuatu yang diketahui telah disampaikannya ke Plt Bupati.
“Sudah dipanggil dan saya jelaskan segala sesuatu yang saya ketahui,”katanya, Minggu (14/6).
Menurut Dio, apa yang disampaikan ke Plt Bupati terkait semua hal yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Dewan Pengawas. Termasuk penilaiannya atas kinerja direksi-direksi yang ada di PDAM.
“Sebagai Dewan Pengawas, tugas saya adalah mengevaluasi kinerja termasuk diantaranya kinerja direksi. Dan apa yang saya ketahui, sudah saya sampaikan semuanya,”tandasnya.
Disinggung mengenai kasus OTT yang saat ini terjadi, Dio meminta semua pihak menghormati proses hukum. Pihaknya sudah minta kepada direksi dan semua jajaran PDAM untuk bisa kooperatif jika nanti dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.
“Saya sudah minta semua direksi dan jajaran untuk mengikuti prosedur hukum yang ada. Bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya ke penyidik,”ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Dio, saat kejadian OTT, dirinya sedang tidak ada di Kudus. Dia juga tidak tahu menahu praktik suap jual beli jabatan tersebut.
Pasalnya, secara tugas dan kewenangan, Dewan Pengawas hanya mengevaluasi kinerja direksi secara umum dan tidak masuk wilayah teknis. Sementara, terkait perekrutan pegawai dan sebagainya merupakan ranah kebijakan dari direksi sebagai pelaksana dari perusahaan.
“Dan apa yang dilakukan tersangka dengan melakukan suap jual beli jabatan, itu sebuah tindak pidana dari oknum yang konsekuensinya ditanggung secara pribadi, bukan atas kebijakan PDAM sebagai perusahaan daerah,”tandasnya.
Bersikap Kooperatif
Oleh karena itu, pihaknya akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku. Termasuk jika dirinya nanti diundang Kejari untuk dimintai keterangan. “Sampai saat ini saya belum mendapat undangan. Tapi kalau dipanggil, tentu saya siap memberikan keterangan apa yang saya tahu,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kudus telah menetapkan seorang pejabat PDAM Kudus berinsial T menyusul OTT yang dilakukan pada Kamis (11/6). Dari tangan T, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 65 juta yang diduga merupakan suap atas pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus.
Hingga kini, Kejari masih belum menetapkan tersangka tambahan atas kasus tersebut. Namun, dari informasi yang beredar, tim penyidik tengah mengincar seseorang swasta berinisial O, yang diduga terlibat dalam praktik suap ini.
Seseorang berinsial O yang merupakan pengusaha koperasi tersebut, disinyalir ikut terlibat dalam aliran uang suap tersebut. O juga merupakan vendor penyedia mobil dinas dari PDAM. Dan kabarnya, O juga akan segera dipanggil tim penyidik pada Senin (15/6).
Sementara, Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menyatakan siap kooperatif saat pemeriksaan tim penyidik yang akan dilakukan pada Senin (15/6). Hanya saja saat disinggung nama O, Khumaini enggan berkomentar lebih banyak. “Untuk itu, saya no coment,”tukasnya.
Tm-Ab