WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Mobil unit Balai Layananan Kamtibmas Keliling (BLKK) Polres Wonogiri, Jumat (12/6), parkir di halaman depan Pasar Wonogiri Kota. Ini dilakukan, untuk membuka lapak guna memberikan kemudahan pelayanan kepada warga masyarakat.
Warga masyarakat yang kehilangan barang, surat berharga, KTP, SIM atau dokumen penting lainnya, dapat melaporkan ke mobil unit BLKK. Pelayanan dilaksanakan oleh jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wonogiri, dipimpin Kanit I SPKT Ipda Pudiyono, bersama anggota Bripda Novi dan Bripda Fendi.
Baca Juga: Sehari, 1.043 Orang Positif Corona, Maknanya…
Mereka memberikan pelayanan kepada publik dengan slogan ”Memberikan pelayanan laporan kehilangan, dengan mudah dan cepat kepada masyarakat.”
Bersama itu, juga dibuka pelayanan publik pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh mobil unit yang diparkir bersebelahan. Untuk pengurusan SKCK dilayani oleh personel Bripka Bardi, Briptu Ayu, Briptu Esy Amelia PD, dan Briptu Astania.
Kemudahan Pelayanan
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing SIK, MH, MSi, CPHR, menyatakan, upaya membuka kemudahan pelayanan kepada publik melalui mobil unit BLKK ini, mendapat apresiasi dan respon positif dari masyarakat. Terbukti, banyak masyarakat yang memohon laporan kehilangan. Ada juga yang datang untuk meminta SKCK.
Kegiatan ini, bertujuan mempermudah pemberian pelayanan kepada warga masyarakat yang memerlukannya. Juga untuk media berkomunikasi jajaran kepolisian dengan warga masyarakat secara langsung. Personel Provost ikut disertakan untuk memberikan pengawasan.
Paur Humas Polres Wonogiri Polda Jateng, Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, personel yang memberikan pelayanan di depan Pasar Kota Wonogiri tersebut, sekaligus juga memberikan sosialisasi tentang prosedure pengeluaran surat laporan kehilangan, dan pengurusan SKCK. Juga mensosialisasikan berlakunya New Normal dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 ke publik.
Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Wonogiri, yang telah memberikan kemudahan pelayanan secara langsung, mudah, dan cepat. Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, untuk pelayanan laporan kehilangan diberikan secara gratis, dan pelayanan SKCK dikenakan tarif sesuai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30 ribu.
Surat Kehilangan
Warga masyarakat yang memohon surat kehilangan, adalah Pedagang Ny Fitriani (42), warga Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Ibu rumah tangga Ny Anggita (29), warga Dusun Ngasem Tengah, Desa Sonoharjo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Berikut buruh panggul, Mikan (40) warga Desa. Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Untuk pemohon SKCK adalah Pedagang Parso (30) warga Dusun Tengklik, Desa Nadi, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Pedagang Atik Murniati, (27) penduduk Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Mereka menyatakan senang, karena dengan mobil unit keliling ini mendapatkan kemudahan pelayanan.
Bambang Pur