KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas PKPLH Kabupaten Kudus telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 325 juta untuk mengkarantina pemudik di Rusunawa. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi anggaran yang dialokasikan Dinas PKPLH untuk karantina pemudik sebesar Rp 464 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran yang terpakai hanya berkisar 70 persen.
“Anggaran yang terpakai Rp 325 juta. Jadi, masih ada sisa anggaran sebesar Rp 138 juta,”kata Kepala Dinas PKPLH Kudus, Agung Karyanto, Jumat (12/6).
Agung mengungkapkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari realokasi anggaran DBHCHT di dinasnya. Di saat pandemi Covid-19, anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk penanganan Covid yang peruntukkannya adalah pembiayaan karantina pemudik di Rusunawa.
Lebih lanjut, kata Agung, untuk penggunaan anggaran tersebut yang terbanyak adalah untuk penyediaan konsumsi makan minum bagi penghuni karantina. Pasalnya, para pemudik yang menjalani karantina, mendapatkan jatah makan dan minum selama 14 hari.
“Untuk makan minum tamu atau penghuni karantina, anggaran yang digunakan sebanyak 153 juta,”tandasnya.
REALISASI ANGGARAN KARANTINA PEMUDIK DI RUSUNAWA DINAS PKPLH KUDUS | |
Alokasi anggaran | Rp 464.200.000 |
Realisasi | |
Honorarium pegawai tidak tetap/honorer | Rp 17.880.000 |
Uang lembur PNS | Rp 16.202.400 |
Uang lembur non PNS | Rp 21.132.000 |
belanja peralatan dan bahan pembersih | Rp 13.156.000 |
belanja bahan baku bangunan | Rp 9.823.000 |
belanja bahan kimia dan pupuk | Rp 400.000 |
belanja makanan dan minuman pegawai | Rp 3.452.500 |
belanja makanan dan minuman tamu | Rp 153.225.600 |
belanja makanan dan minuman kegiatan lainnya | Rp 726.000 |
belanja perlengkapan dan peralatan rumah tangga | Rp 83.253.000 |
belanja perlengkapan dan peralatan kesehatan | Rp 6.165.000 |
Sisa | Rp 138.784.500 |
Sumber: Dinas PKPLH Kudus |
Selain itu, ada pula anggaran untuk penyediaan alat-alat rumah tangga yang totalnya mencapai Rp 83 juta, serta honorarium pegawai serta uang lembur petugas PNS atau non PNS.
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penularan Covid-19, Pemkab Kudus menerapkan karantina bagi pemudik yang masuk ke Kudus. Salah satu tempat karantina yang difasilitasi oleh Pemkab Kudus adalah Rusunawa yang berkapasitas 96 kamar.
Pelaksanaan karantina tersebut mulai dilakukan sekitar pertengahan April 2020 silam. Pelaksanaan karantina mulai berhenti ketika memasuki bulan Ramadhan dimana jumlah pemudik yang datang ke Kudus semakin berkurang.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kudus HM Rinduwan menilai realisasi anggaran karantina pemudik tersebut banyak yang patut dipertanyakan. Beberapa hal diantaranya terkait honorarium petugas PNS, hingga uang lembur petugas yang jumlahnya cukup besar.
“Sebagian besar tersedot untuk honorarium, uang lembur serta belanja makan minum. Ini tentu patut dipertanyakan,”tandas Rinduwan.
Tm-Ab