PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Hari ini, Kabupaten Purworejo memasuki fase new habit (kebiasaan baru) menyusul selesainya masa tanggap darurat Covid-19 sejak tanggal 12 Juni pukul 00.00.
Untuk menyukseskan kebiasaan baru masyarakat, Satpol PP Damkar akan terus melakukan sosialisasi penggunaan masker dan PHBS paska masa tanggap darurat.
Hal ini dikemukakan oleh Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo saat ikut melepas cross line Alun-alun Purworejo hari ini (12/6).
“Seperti pagi ini, kami sosialisasi di Pasar Grabag. Ini sebagai bentuk dukungan dan ihtiar kami agar masyarakat terbiasa dengan protokol kesehatan, pakai masker, selalu cuci tangan dan tetap jaga jarak,” jelas Budi Wibowo.
Mengenai Perbup No 29 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, Budi Wibowo mengatakan bahwa, jika terjaring razia dua kali, maka akan diberikan sanksi denda.
“Saat ini kami lebih konsen kepada edukasi masyarakat agar lebih peduli kepada kesehatan. Sanksi tidak harus dengan denda berupa uang, bisa dengan sanksi lain seperti push up dan membaca Pancasila itu sudah efektif,” pungkas Budi Wibowo.
Meskipun sudah sering sosialisasi, namun masih banyak masyarakat yang enggan memakai masker, terutama di pasar-pasar tradisional. Bahkan beberapa pengunjung Alin-alun Purworejo pun terlihat santai berolah raga tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
TALETHA