KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Kementerian Agama Kudus, Jateng, segera memberikan surat resmi kepada 1.033 calon haji terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini akibat wabah penyakit COVID-19.
“Saat ini, kami tengah menunggu petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng terkait hal itu,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kudus Suudi, Rabu (3/6).
Kalaupun dari Kanwil Kemenag Jateng tidak memberikan pemberitahuan terkait hal itu, kata dia, Kantor Kemenag Kudus juga akan menindaklanjutinya dengan mendasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah.
Ia mengungkapkan sebanyak 1.033 calon haji yang akan diberikan surat pemberitahuan terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 merupakan calhaj yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Di antaranya, untuk pelunasan tahap pertama terdapat 947 calhaj, tahap dua sebanyak 66 calhaj, KBIH membayar sendiri sebanyak 29 orang, dan PPHD sebanyak 10 orang.
Selebihnya, ada calhaj cadangan, mutasi luar provinsi maupun mutasi dalam provinsi ke Kudus serta mutasi dari Kudus ke kabupaten lain di luar provinsi serta dalam provinsi yang juga sudah melunasi BPIH tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi.
“Jumlah riil calhaj yang seharusnya diberangkatkan ke Tanah Suci tahun 2020 sebanyak 1.033 orang,” ujarnya.
Diimbau Tak Minta Refund
Sementara, terkait BPIH yang sudah terlanjur dibayar, Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengimbau 1.033 calhaj Kudus meminta refund alias pengembalian uang yang nilainya sebesar Rp 11 juta per jamaah.
“Kemenag mengimbau calhaj tidak perlu refund karena mereka akan mendapatkan manfaat jika membiarkan uang pelunasan yang sudah dibayarkan jemaah haji 2020 tersebut,”tandasnya.
Pasalnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembangkan uang tersebut dan menyerahkan manfaatnya kepada jemaah. “BPKH mengelola dana haji, dan uang yang berkembang itu juga akan dikembalikan ke jemaah,” ujarnya.
Kendati demikian, jemaah haji yang tetap ingin mengambil uang pelunasan sebesar Rp 11 juta tersebut dipersilakan mengajukan ke bank. Namun jemaah tetap harus membayar pelunasan pada tahun berikutnya saat jemaah haji diberangkatkan.
Tm-Ab