blank
Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dan komplotan pencurian APD dalam giat rilisnya di Mapolsek Cakeanegara, Mataram, NTB, Rabu (27/5/2020). (ANTARA)

MATARAM, (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap otak komplotan pencuri alat pelindung diri (APD) dari sebuah gudang ekspedisi di wilayah setempat.

Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu, mengatakan otak komplotan pelaku pencurian ini berinisial ZU (25), warga Dasan Cermen, Kota Mataram.

“Jadi, pelaku berinisial ZU ini adalah otak dari aksi pencurian di gudang ekspedisi,” kata Zaky.

Pelaku ZU, katanya, ditangkap Tim Operasional Polsek Cakranegara pada Jumat (22/5), bersama seorang rekan komplotannya berinisial ED.

“ZU kami tangkap bersama satu pelaku lainnya, inisialnya ED,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kata dia, polisi kini telah menangkap seluruh anggota komplotan pencuri itu.

“Ada empat anggota lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

Empat anggota komplotan yang lebih dulu ditangkap berinisial SA, AN, HU, dan BA. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda dan kini sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan.

“Pelaku ini menyasar area pergudangan dan truk ekspedisi. Banyak yang mereka curi. Mulai dari sembako dan alat pelindung diri (APD) hingga alat elektronik seperti ‘dispenser’ dan ‘magic com’. Ada juga beberapa dus pasta gigi. Total kerugiannya ratusan juta,” ucap Zaky.

Menurut dia, peran ZU sebagai otak pencurian diperkuat oleh keterangan lima rekannya. Enam pelaku di hadapan penyidik mengaku sudah saling mengenal satu sama lain, sehingga mereka selalu kompak dalam melancarkan setiap aksi kejahatannya.

Kemudian untuk barang-barang hasil curian, ada yang berhasil diamankan polisi, di antaranya alat eletronik “dispenser”, “magic com”, dan beberapa dus pasta gigi.

Namun, banyak di antaranya yang telah dijual dengan harga murah. Bahkan untuk APD telah habis dijual ke kabupaten lain sekitar NTB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yang dititipkan di rumah rekannya di Lendang Lekong,” katanya.

Kini ZU bersama lima rekannya telah mendekam di balik jeruji besi. Atas erbuatannya, mereka terancam pidana Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini