JEPARA (SUARABARU.ID) – Mosi tidak percaya terhadap, Imam Zusdi Ghozali, Ketua DPRD Jepara yang dilayangkan oleh tiga orang wakil ketua, Junarso, Nurruddin Amin dan Pratikno memang telah diterima oleh Badan Kehormatan DPRD pada tanggal 20 Mei 2020.
Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPRD Jepara, Trisno Santoso kepada Ketua Badan Kehormatan, Muzaidi disaksikan tiga orang anggota Badan Kehormatan, Ahmad Solikhin (PKB), Khoirul Anwar (PKS) dan Hesti Nugroho (PDI P ). Sedangkan anggota BK yang lain, Subangun (PPP) berhalangan hadir.
“Karena setelah penyerahan surat itu esuk harinya libur kenaikan Isa Al Masih dan dilanjutkan libur lebaran, setelah masuk nanti BK baru akan meminta penjadwalan dari Badan Musyawarah DPRD. Perkiraan saya, awal bulan Juni depan BK mulai bekerja,” ujar Muzaidi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jepara.
Sedangkan anggota Badan Musyawarah DPRD Jepara terdiri dari Ketua yaitu pimpinan DPRD yang terdiri dari Imam Zusdi Ghozali, Junarso, Nurruddin Amin dan Pratikno. Sedangkan anggota Bamus terdiri dari Ferdinal Sasono, Saiful Muhammad Abidin, Masykuri, Uzlifatul Fuadiah, Nur Hiodayat, Moh Siroj, Arizal Wahyu Hidayat, Akhmad Faozi, Zumaroh, Nor Ozel Kahisha Putri dan Muslih.
Sedangkan terkait belum adanya tata beracara BK, Muzaidi menyatakan, bahwa BK akan menggunakan undang-undang atau peraturan yang ada untuk memproses aduan tersebut. Sedangkan beberapa anggota Bamus yang dihubungi SUARABARU.ID, Selasa siang menyatakan belum membahas persoalan tersebut.
Hadepe / Ulil Abshor