SEMARANG (SUARABARU.ID)- Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) sebagai masjid besar bereputasi internasional memutuskan tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah baik untuk umum maupun internal. Keputusan yang diambil melalui rapat pimpinan, Kamis (21/5/2020), sebagai ketaatan atas Fatwa MUI Pusat, Tausiyah Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Tausiyah MUI Jawa Tengah hingga realitas kondisi di Jawa Tengah angka covid-19 masih tinggi dan masih masuk kategori zona merah.
“Kami mohon kepada sekitar 30.000 umat Islam yang selama ini memadati salat Id di MAJT agar memahami, sekaligus kami sarankan untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing secara berjemaah. Sebab, salat Id di rumah kali ini sebagai hal langka, baru pertama kali terjadi dalam sejarah dunia,” tegas Ketua PP Masjid Agung Jawa Tengah Prof Dr KH Noor Achmad MA kepada pers, usai menggelar rapat pimpinan.
Keputusan yang dilakukan MAJT ini, lanjut Prof Noor Achmad didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg, sebagai terbaik untuk kemaslahatan umat sekaligus ikhtiar untuk mencegah meluasnya covid-19. Berdasarkan komunikasi dengan Masjid Agung Semarang dan Masjid Bairurrahman Jawa Tengah, keduanya juga sepakat tidak menyelenggarakan salat Id.
“Ketiga masjid ini dijadikan masjid percontohan di Jawa Tengah. Bila ketiganya tidak menyelenggarakan salat Id, maka diharapkan masjid se Jawa Tengah mengikuti,” harapnya.
Prof Noor Achmad yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat menyampaikan, Wantim MUI Pusat juga mengeluarkan tausiyah terkait Salat Id , tertanggal 20 Mei 2020, ditandatangani Ketua Prof Dr HM Din Syamsuddin MA dan Sekretaris Prof Dr KH Noor Achmad MA.
Tausiyah berisi imbauan kepada umat Islam agar menyongsong Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dengan penuh syukur dan gembira karena dapat menunaikan ibadah-ibadah Ramadan dengan baik di tengah keprihatinan sebagai dampak pandemic covid 19.
Masyarakat diminta menaati Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid 19 dan pandangan para ahli kesehatan, terutama untuk memelihara diri dari bahaya wabah covid dengan cara menjaga jarak sehat secara fisik.
Selanjutnya menyerukan umat Islam agar di penghujung Ramadan semakin meningkatkan ibadah dan amal sosial dengan menyegerakan zakat fitrah, infak, dan sedekah, serta zakat mal kepada mustahiq terutama yang terkena terdampak wabah korona secara ekonomi.
Menyerukan umat Islam untuk menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid-masjid tanpa jemaah serta melaksanakan silaturahim Idul Fitri secara virtual dengan tetap menghayati makna Idul Fitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan.
Umat Islam yang berada di kawasan yang persebaran korona tidak terkendali atau zona merah agar melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing. Sementara yang berada di kawasan persebaran korona terkendali atau zona hijau dapat menunaikan salat Idul Fitri seperti biasa dengan tetap menerapkan protocol kesehatan. Penentuan zona terkendali atau tak terkendali diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah beserta MUI atau ormas-ormas Islam.
Agus Supri/Sol