blank
JUMPA PERS - Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Wakil Bupati Sabililah Ardie dan pengurus MUI Kabupaten tegal, menyampaikan keterangan pers terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal menganjurkan para muslimin untuk melakukan Shalat Idul Fitri di rumah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Bagi muslimin yang tinggal di daerah aman covid-19 diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri, akan tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Shalat Idul Fitri di rumah lebih baik, karena menghindari wabah. Jika tetap akan melakukan harus ada zonasi dan titik kumpul tidak boleh terlalu banyak,” kata Ketua Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal, KH Agus Tri Jazuli saat konferensi pers di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal, Selasa (19/5).

Hal tersebut dipertegas oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal, KH Bahroni. Dikatakan, fatwa MUI Pusat, dan MUI Prov Jateng lebih menekankan untuk shalat di rumah. Penekanan itu untuk zona merah penyebaran Covid-19. Untuk zona kuning bisa menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di mushola dan masjid.

“Tapi, jangan dijadikan satu. Artinya di mushala-mushala dan masjid-masjid. Shalat seperti shalat fardu biasa, sehingga tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Kendati bisa dilakukan shalat bersama, lanjut dia, namun tetap harus menggunakan protokol kesehatan. Setiap orang yang akan shalat harus menggunakan masker, jarak minimal 1 meter, cuci tangan, dan bagi yang sakit serta pemudik diwajibkan shalat di rumah.

Selain itu, untuk takbir pada malam Idul Fitri dilakukan seperti biasa di masjid dan mushala, tapi tidak bergerombol. “Dilarang melakukan takbir keliling atau pawai,” tegasnya.

Wakil Bupati Tegal, H Sabililah Ardie menyampaikan, delapan dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal yang masuk zona merah, karena di wilayah itu terdapat pasien Covid-19 yang positif.

Delapan kecamatan itu, yakni Kecamatan Slawi ada 5 pasien positif, dan 1 pasien dalam pengawasan (PDP), Kecamatan Tarub 3 positif dan 2 PDP, Kecamatan Dukuhwaru dan Kecamatan Talang masing-masing 2 orang positif, dan Kecamatan Kramat, Dukuhwaru, Pegerbarang serta Warureja masing-masing 1 orang positif Korona.

“Daerah lainnya tidak masuk zona merah, dan sudah ada surat edaran Bupati Tegal untuk wajib menggunakan masker,” pungkasnya.

Nur Muktiadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini