blank
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat mempimpin kegiatan berbagi 2.000 kotak makanan kepada masyarakat di daerah padat penduduk di wilayah Tambora, Jakarta Barat. ANTARA

JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Polda Metro Jaya menegaskan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara paksa dan disertai kekerasan
adalah pelanggaran pidana.

“Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun dan dalih apapun dengan paksaan.

Yusri mengatakan meski tidak ada unsur kekerasan, meminta THR secara paksa adalah sebuah tindak pidana pemerasan.

“Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin, sama yang diteror juga sama, pemerasan itu,” ujarnya.

Yusri juga mengingatkan terkait pungli. Dia menegaskan pihak manapun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.

“Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli,” ujarnya.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini