blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Peningkatan kasus positif Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Kudus. Update Rabu (6/5), ternotifikasi ada tambahan tiga kasus positif baru yang terkonfirmasi. Sehingga, total kumulatif jumlah kasus di Kudus mencapai 40 kasus.

Tambahan kasus positif baru tersebut, satu diantaranya berasal dari luar wilayah dan dua lainnya dari wilayah Kabupaten Kudus.

Untuk kasus dari luar wilayah adalah perempuan usia 26 tahun yang berdomisili di Karanganyar, Demak. Yang bersangkutan bekerja di Kudus dan kini sudah ditracking Dinkes setempat.

Untuk dua kasus kasus dari Kudus, yakni seorang perempuan berusia 42 tahun berdomisili di Kecamatan Bae. Dilakukan swab PCR tanggal 24 April 2020 dan dirawat di RS Mardi Rahayu.

Kasus kedua, seorang perempuan usia 27 tahun yang berdomisili di Kecamatan Jati. Yang bersangkutan diketahui tidak memiliki penyakit penyerta dan kini diisolasi di RS.

Dinas Kesehatan Kudus juga mencatat 1 kasus COVID-19 dalam wilayah meninggal kemarin, yakni seorang wanita berusia 52 tahun dengan penyakit penyerta berdomisili di Kecamatan Bae. Dirawat sejak 23 Maret 2020.

Baca Juga: Sing Tak Sayang Ilang

“Yang meninggal, sempat dipulangkan sebelum hasil swab keluar. Kemudian setelah hasil swab resmi keluar ,diisolasi dan dirawat di RS kembali, namun akhirnya meninggal dunia,”kata Juru Bicara Gugus Tugas, dr Andini Aridewi, Rabu (6/5).

Dengan demikian, secara kumulatif, total kasus di Kudus sejauh ini berjumlah 40 kasus. Dari jumlah tersebut, 26 kasus berasal dari dalam wilayah, dengan catatan sembuh 3 kasus dan meninggal 6 kasus.

Penularan Masih Terjadi

Dengan masih bertambahnya jumlah kasus positif, Andini mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, khususnya penggunaan masker, physicaldistancing, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan menerapkan pola hidup sehat. Hal tersebut sangat membantu dalam upaya pengurangan sebaran Covid-19.

“Tak henti-hentinya, kami minta masyarakat untuk terapkan physicaldistancing, CPTS, dan gunakan masker saat keluar rumah. Ini semua bisa kita lakukan dengan mudah. Dan pastinya, langkah-langkah tersebut dapat menekan penyebaran virus ini,” terangnya.

Dalam upaya pencegahan penularan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 20.00 – 06.00 WIB di kawasan perkotaan. Untuk kawasan Alun-Alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.

Kemudian, pembatasan jam malam di area Balai Jagong, penutupannya dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat.

Pemkab Kudus juga menyediakan tiga tempat karantina utama bagi pelaku perjalanan dari zona merah ataupun luar kota, yakni Rusunawa Bakalan Krapyak, Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan Graha Muria Colo. Sampai saat ini terdapat 110 orang di Rusunawa Bakalan Krapyak, 12 orang di Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan 9 orang di Graha Muria Colo.

Tm-Ab

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini