TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Belum genap satu tahun keluar dari penjara, Alf (20) warga Dusun Rejosari, Desa/Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung kembali harus berurusan dengan yang berwajib. Karena, terbukti mencuri kotak amal di Masjid YAMP Ittihadul Mu’minin Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.
“Tersangka mencuri kotak amal masjid tersebut dengan memanfaatkan situasi yang sangat sepi yakni pada 12 April sekitar pukul 02.30 dinihari,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali.
Muhammad Ali mengatakan, modus yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya yakni dengan cara mencongkel kotak amal masjid dengan menggunakan sebuah obeng dan linggis. Aksi pencurian kotak amal tersebut pertama kali diketahui salah satu takmir masjid tersebut, Noor Sodiq ketika hendak akan melaksanakan Salat Subuh.
“Mengetahui kotak amal masjid tidak ada ditempat, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirejo dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, saat melakukan penyelidikan polisi mendapatkan rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut dan dalam rekaman tersebut terlihat jelas tersangka Alf yang melakukan pencurian.
Petugas pun tanpa kesulitan menangkap pelaku, karena pelaku bukan “orang baru” melainkan sudah masuk dalam catatan kriminal Polres Temanggung berulang kali.
“Tersangka ini dalam catatan criminal Polres Temanggung telah tercatat sebanyak lima kali melakukan tindak kriminal, semenjak masih di bawah umur dan terakhir baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin,” kata Muhammad Ali.
Ia menambahkan, tersangka di awal tahun 2019 lalu juga pernah ditangka petugas Polsek Ngadirejo, karena mencuri kotak amal di Mushala Al-Amin di Dusun Carikan, Desa Gondang winangun Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Dan beberapa tahun sebelumnya juga pernah ditahan karena terbukti membawa senjata tajam dan juga melakukan pencurian.
Dalam pencurian kotak amal di Masjid YAMP Ittihadul Mu’minin Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 2 juta yang ada di dalam kotak amal tersebut. Selanjutnya, sebagian uang curian tersebut oleh pelaku dibelikan sebuah telepon selular.
“Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk kembali ke jeruji besi dan dijerat pasal 53 ayat 1 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun,” katanya.
Yon-trs