blank
Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Wahyudi saat melakukan konferensi pers, Kamis (30/4/2020). (ANTARA)

PANGKALPINANG, (SUARABARU.ID) – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi menahan dua orang personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena terlibat dalam kasus pencurian tujuh pucuk senjata api genggam jenis HS milik Direktorat Samapta Polda Babel.

“Kedua personel Polda Sumsel masing-masing Bripda BA dan Bripda AA kami tahan, karena sebagai pembeli atau penadah senjata api HS hasil curian,” kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, dua personel Polda Sumsel tersebut dilakukan penjemputan menggunakan helikopter pada Selasa (28/4) siang dan langsung dilakukan pemeriksaan. Sedangkan satu orang personel lainnya atas nama Bripda AMS diperiksa sebagai saksi.

“Selain telah menahan dua tersangka itu, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api dinas jenis HS dengan nomor H191815, H191826 dan H191833,” kata Maladi.

Dia menjelaskan, untuk tujuh senjata api genggam jenis HS milik Ditsamapta Polda Babel yang hilang dicuri, telah lengkap ditemukan, dan saat ini telah berada di Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini kami telah menahan empat orang tersangka, yaitu dua personel Polda Babel Bripda AF dan Bripda MA sebagai pelaku pencurian, serta dua personel Polda Sumsel Bripda BA dan Bripda AA sebagai pembeli atau penadah,” katanya lagi.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Tim Sundit III Jatantras Polda Babel pada Senin (20/4) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan senjata api jenis HS.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap Bripda AF, anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda MA, anggota Dit Samapta Polda Babel.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Bripda AF mengakui telah mencuri dan menyimpan senjata curian milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda MA. Senjata tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yh di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

“Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yh dengan nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu,” ujar Maladi.

Sedangkan tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda AF telah dijual oleh Bripda MA kepada Bripda BAS yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel.

“Penjualan tiga pucuk senjata dilakukan oleh Bripda MA sekitar Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda BAS melalui telepon. Terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api sebesar Rp45 juta,” katanya lagi.

Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda MA kemudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumsel dengan menggunakan travel, dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumsel.

Senjata diserahkan kepada Bripda BAS dan terjadi pembayaran tunai sebesar Rp45 juta, keesokan harinya Bripda MA kembali ke Babel, dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda AF, masing-masing menerima Rp22,5 juta.

Saat ini kedua oknum polisi tersebut, berikut empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini