blank
Kajari Jepara, Saiful Bahri

JEPARA(SUARABARU.ID) – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sejak 1 Apri 2020 Kejaksaan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri (PN) Jepara melaksanakan proses persidangan perkara tindak pidana secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  Jepara Saiful Bahri, Rabu (29/4/2020) di kantornya. “Melalui fasilitas video conference (vicon) ini, proses hukum bagi terdakwa di persidangan tetap berjalan selama masa diberlakukannya psycal distancing,” ujar Saiful Bahri.

Dijelaskan juga,  para jaksa biasanya mengikuti sidang dengan bantuan vicon di tempat yang sudah disediakan di Kantor Kejaksaan. Begitu juga dengan para hakim melakukan sidang di Kantor

Pengadilan Negeri Jepara. Sedangkan para terdakwa dan penasehat hukum mengikuti persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jepara ataupun di Kantor Mapolres Jepara.

Meski demikian, pelaksanaan jalannya sidang tetap seperti biasanya. Tidak ada perbedaan dengan persidangan saat tatap muka di Pengadilan Negeri. “Intinya sama dengan sidang biasa. Bedanya hanya ini via online,” kata dia.

Proses persidangan melalui vicon ini dinilainya cukup efektif meminimalisir terjadinya kontak fisik. Dimana ini sangat mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Jepara.

Pembayaran Denda Tilang

Selain sidang pidana lewat online, Kejari Jepara  juga melakukan terobosan terkait pelayanan tilang.

Sejak diberlakukan tanggal 1 April 2020, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti berupa SIM dan STNK dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia Cabang Jepara.

“Pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” ungkap Saiful Bahri.

“Pelanggar tilang dapat membayar di kantor pos terdekat dalam waktu 1 hingga 2 hari maksimal. Sementara  barang bukti  akan diserahkan kepada pelanggar di rumah masing-masing,”.

“Biasanya saat jadwal sidang tilang pada hari Rabu, ada sekitar 300 hingga 1000 orang yang mengantri untuk mengambil tilang, ” ujar  Kajari Jepara

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini