JEPARA(SUARABARU.ID) – Dalam situasi masyarakat yang mulai cemas akibat perkembangan covid-19, dibutuhkan informasi yang benar. Sayang masih saja orang yang justru menyebarkan informasi bohong/hoax sehingga menambah kecemasan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kajari Jepara, Saiful Bahri, Rabu (29/4/2020) siang di kantornya saat ditanya wartawan tentang masih adanya informasi bohong yang tersebar di media sosial.
”Masyarakat diminta untuk tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, jangan langsung ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Menurut Saiful Bahri, sebaiknya ketika mendapatkan informasi tentang covid-19 yang belum jelas sumbernya, masyarakat melakukan pengecekan atau membandingkan dengan data yang ada di pemerintah.
“Apalagi disetiap daerah telah ada Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 yang secara berkala menjelaskan perkembangan kasus covid -19 melalui media,” tambahnya.
Dijelakan oleh Saiful Bahri, disamping dapat semakin memperkeruh keadaan, penyebaran berita hoax juga ada implikasi hukumnya. “Pelanggaran berita hoax atau bohong diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkapnya. Sedangkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saiful Bahri juga mengajak masyarakat untuk menaruh simpati pada para penderita covid-19, sebab mereka memerlukan suport “Jangan sampai mereka justru dikucilkan. Karena virus corona ini, dapat mengenai siapa saja dan kapan saja,” tambahnya .
Hadepe