SOLO (SUARABARU.ID) – Penarikan dana pengamanan sec ara ilegal dengan sasaran warga pertokoan di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta berhasil dibongkar jajaran kepolisian setempat. Kepastian ini muncul, menyusul penangkapan terhadap Ketua dan dua anggota Pengamanan Khusus Pertokoan (PKP) Jalan Rajiman, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Veteran Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta.
“Penarikan uang keamanan yang dilakukan SHP (66), Sup (58) dan Tu (76) , telah berlangsung puluhan tahun,” kata Kapolsekta Pasar Kliwon Polresta Surakarta AKP Tegar Satrio Wicaksono ketika dikonfirmasi di ruang kerja, Senin (26/4) .
Pengungkapan kasus penarikan dana pengamanan secara ilegal, lanjut AKP Tegar Satrio Wicaksono didampingi Camat Pasar Kliwon Agus Dwi, berkat adanya pengaduan Lurah Gajahan Suparno. Pejabat disebut terakhir dalam aduannya menyebutkan, warga pertokoan di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta mengeluhkan adanya penarikan uang pengamanan yang mengatasnamakan PKP.
Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti dan polisi melakukan penangkapan terhadap SHP selaku Ketua PKP dan Sup (58) serta Tu (76) sebagai anggota. Dalam pemeriksaan ketiga tersangka mengakui perbuatannya yakni melakukan penarikan uang keamanan terhadap 142 toko sejak tahun 1997.
Sekarang ini setiap bulannya terkumpul Rp 3 juta dan digunakan membeli seragam dan honor personel. Sedangkan dasar penarikan uang keamanan sekaligus pembentukan PKP yakni Surat Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta tanggal 1 Juli 1997 yang ditandatangani Drs Edy Hatmoko.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti tertulis yang ada dapat disimpulkan penarikan uang keamanan sudah berlangsung sekitar 23 tahun”, kata AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Masih dalam kesempatan sama Camat Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta Agus Dwi ketka dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru mengetahui kehadiran PKP setelah mendapat pengaduan dari masyarakat melalui Lurah Gajahan. Selama ini pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penarikan uang pengamanan.
Sementara itu SHP (66), Sup (58) dan Tu (76) kepada polisi mengatakan, pada awal berdiri jumlah anggota pengamanan sebanyak 14 orang. Saat ini jumlah anggotanya tiggal tiga orang. “Dulu honor kamu hanya Rp 30.000 per bulan. Sekarang ini masing masing bisa memperoleh setidaknya Rp 750.000/ bulan. Besaran penarikan untuk setiap toko tidaklah sama. Bisa dikatakan berkisar antara Rp 20.000 – Rp 30.000 per bulan,” ujar Tu dan SHP bergantian.
Bagus Adji-trs