JAKARTA (SUARABARU.ID) – Polri menegaskan bahwa penyelidikan terhadap aktivis Ravio Patra Asri (RPA) dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima pesan WhatsApp berisi ajakan berbuat ricuh.
Bahkan penerima pesan tidak hanya di Jakarta, beberapa warga di daerah juga mengaku menerima pesan serupa.
“Penyidik (melakukan penyelidikan) berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Tidak hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah juga mendapatkan kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu malam.
Pihaknya pun membantah penangkapan terhadap RPA adalah tindakan mencari-cari kesalahan.
“Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi, bukan karena mencari-cari (kesalahan),” ujarnya.
Jenderal bintang satu ini pun menegaskan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ravio Patra Asri di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam. Saat hendak ditangkap, RPA sempat melawan petugas dengan dibantu temannya yang membawa kendaraan dinas diplomat.
Penyidik menangkap RPA lantaran diduga menyebarkan pesan WhatsApp berisi hasutan dan ujaran kebencian.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Kendati demikian penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Terkait indikasi pembajakan akun aplikasi pesan WhatsApp milik RPA yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
“Untuk alibi akun WA (WhatsApp) RPA diretas ini sedang didalami. Karena ada beberapa keterangan yang memerlukan waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Ant/Muha