JAKARTA (SUARABARU.ID) – MOLA TV menjawab pernyataan Sekretaris Jenderal Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TVKI) Candi Sinaga melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4) malam.
“Mola TV adalah pemilik dan/atau penerima atau pPemegang lisensi tunggal/eksklusif atas setiap konten tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV (Lisensi Tunggal), yang mana perjanjian lisensi terkait konten tayangan tersebut di atas telah terdaftar serta tercatat secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham RI),” ujar Operations Lead Mola TV, Fery Wiraatmadja dalam Hak Jawabnya kepada Antara.
Terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV sebagaimana dijelaskan pada pernyataan di atas, MOLA TV menyatakan telah dan terus melakukan publikasi melalui media-media baik media arus utama maupun bukan media arus utama, bahkan telah melakukan audiensi-audiensi dengan banyak pihak di beberapa kota besar di lndonesia dengan tujuan untuk diketahui oleh khalayak umum.
Beberapa audiensi yang diselenggarakan juga melibatkan lembaga pemerintahan dan lembaga independen terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, DJKI Kemenkumham RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran lndonesia (KPI) Pusat dan juga perwakilan KPI Daerah, serta melibatkan pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan masyarakat umum, terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV serta tata cara mekanisme kerjasama/izin/persetujuan penayangan atas tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV baik untuk penggunaan pribadi, komersil maupun non-komersil.
Terkait dengan hal tersebut, melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV, dalam hal ini sebagai Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal.
Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan atas penggunaan ciptaan maupun hak terkait adalah merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diuraikan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Oleh karena itu, adanya dugaan terdapat perbuatan-perbuatan dari pihak-pihak yang telah melakukan penayangan, pengambilan, atau penggandaan konten tayangan yang sama (dan/ atau yang dapat dipersamakan dengan konten tayangan milik MOLA TV) baik yang diambil dari perangkat yang bekerjasama dengan MOLA TV maupun perangkat lainnya dari negara manapun yang dilakukan dalam wilayah Republik lndonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, seharusnya tidak dapat dilakukan oleh pihak lain tanpa izin dan/ atau persetujuan tertulis dari MOLA TV, termasuk di antaranya yang diduga dilakukan PT Harapan Multimedia Vision (PT HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (PT DMJ) yang berlokasi di wilayah Pekanbaru dan Dumai.
“Kami pun telah memiliki bukti-bukti memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut dalam melakukan penayangan atau pengambilan konten sebagaimana kami maksud di atas,” katanya.
Maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kami (Mola TV) selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal memiliki hak untuk melarang pihak-pihak tersebut untuk melakukan tayangan atau pengambilan konten tayangan tersebut untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari MOLA TV, bahkan lebih lanjut lagi akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Mola TV sangat serius dalam melakukan upaya hukum dengan tujuan perlindungan hukum selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal atas ciptaan, dengan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni melayangkan peringatan hukum/ somasi secara layak dan menjelaskan adanya perbuatan yang diduga telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Mola TV.
“Bahkan kami telah menunjukkan itikad baik dengan mengundang pihak-pihak tersebut di atas untuk menghadiri pertemuan dalam rangka proses mediasi,” katanya.
Namun, itikad baik dari Mola TV tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak-pihak tersebut sehingga selanjutnya Mola TV melakukan pelaporan secara resmi melalui kuasa hukum atas adanya dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta kepada DJKI Kemenkumham RI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Kemudian penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJKI Kemenkumham RI telah melakukan kegiatan terkait penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang dilakukan oleh Mola TV, yang bukan terkait pelanggaran administrasi ataupun perizinan di bidang penyiaran melainkan terkait dengan penayangan atau pengambilan konten tayangan yang sama dan/atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan pada platform Over The Top Mola milik Mola TV untuk disiarkan di wilayah Republik Indonesia tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari Mola TV selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal untuk wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.
Semua pihak termasuk gabungan operator TV kabel Indonesia (GO TVKI) dan seluruh anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penyiaran dan konten siaran di wilayah negara Republik Indonesia dalam hal ini terkait dengan ciptaan dan hak-hak terkait atas konten siaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tujuan kepastian hukum dan keadilan.
Satu hal yang perlu juga diingat adalah tidak seharusnya pihak GO TVKI melindungi anggota asosiasi yang melakukan penayangan konten secara melawan hukum melainkan memberikan edukasi bagi para jajaran pengurus dan anggotanya agar menaati hukum yang berlaku.
Sekali lagi ia menegaskan dalam kesempatan ini perihal yang dilaporkan oleh Mola TV kepada DJKI Kemenkumham RI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bukankah terkait dengan pelanggaran administratif atau perizinan di bidang penyiaran terhadap lembaga penyiaran berlangganan (LPB), melainkan terhadap konten-konten yang ditayangkan atau disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan tersebut, di antaranya merupakan konten tayangan yang lisensi tunggalnya dimiliki oleh Mola TV.
Oleh karena itu, menurut dia tidak sepantasnya dan menjadi suatu ironi baginya apabila suatu lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang berdasarkan keterangan Candi Sinaga selaku Sekretaris Jenderal GO TVKI telah memiliki perizinan-perizinan yang sah di bidang penyiaran, namun pada praktiknya diduga menayangkan atau menyiarkan suatu konten yang berlisensi tunggal yang dimiliki oleh pihak atau badan usaha lain tanpa seizin pihak atau badan usaha yang dimaksud dan selalu berusaha berlindung di balik ketentuan perundangan di bidang penyiaran.
Sebagaimana telah disosialisasikan melalui audiensi-audiensi yang sebelumnya telah Mola TV lakukan, termasuk dengan GO TVKI pada tanggal 31 Juli 2019, bahwa Mola TV bukanlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) namun merupakan pelaku usaha penyedia jasa layanan media over the top dan penerima atau pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan yang dimiliki.
Mola TV menyediakan layanan media streaming langsung kepada pemirsa melalui platform over the top melalui jaringan internet.
Hal ini juga sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Mola TV berdasarkan nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia cq. lembaga pengelola dan penyelenggaraan OSS nomor 9120502801646 tertanggal 14 Agustus 2019, salah satunya adalah portal web dan/ atau platform digital dengan tujuan komersial bernomor KBLI 63122, dan telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang mempertanyakan landing rights atau hak labuh Mola TV merupakan suatu kesalahan yang sangat mendasar dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian. pernyataan lanjutan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang menyatakan bahwa Mola TV adalah ilegal dapat dinilai sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik bagi Mola TV yang dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk di antaranya telah mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Mola TV saat ini bersama dengan Kuasa hukumnya juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya-upaya hukum yang diperlukan sehubungan dengan pernyataan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang dinilai dapat mencemarkan nama baik Mola TV.
Mola TV selaku pelaku usaha penyedia jasa layanan media Over The Top dan penerima atau pemegang lisensi tunggal atas konten tayangan yang dimiliki telah menunjuk Matrix TV atau PT Garuda Media Nusantara selaku lembaga penyiaran berlangganan yang memiliki izin penyelenggaraan penyiaran sebagai penerima sub-lisensi antara lain terkait dengan:
a. Distribusi hak media content atau program Mola Content and Channels untuk TV berbayar direct to home melalui perangkat seperti satelit parabola decoder atau receiver dengan tipe merk Mola Matrix dan Garuda Matrix
b. Distribusi hak media konten atau program Mola Content and Channels melalui perangkat di atas pada partner bisnis ke bisnis atau B2B dan/ atau pada setiap area korporasi dan komersial (corporate and komersial area) terkait kegiatan Mola Live Arena
c. Redistribusi secara eksklusif hak media konten atau program Mola Content and Channels melalui perangkat untuk operator TV kabel lokal (Local Cable Operator/ LCO) atau jaringan TV kabel lokal dalam format dan/ atau bentuk kerja sama yang telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mola TV
Hal-hal tersebut di atas telah disampaikan Mola TV pada pengumuman hak siar yang dimuat dalam beberapa media cetak dan/ atau media daring sehingga penunjukan dan/ atau pemberian sub-lisensi kepada Matrix TV sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar ketentuan-ketentuan baik dalam perjanjian lisensi maupun peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juncto peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, KPI memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban terkait bidang penyiaran sehingga dapat menampung meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Oleh karenanya, kami juga memohon bantuan dan kerjasama KPI pusat maupun KPI daerah untuk menindaklanjuti dan/ atau menertibkan pelaku usaha lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang telah melakukan pengambilan konten tayangan yang lisensi tunggalnya dimiliki oleh Mola TV untuk ditayangkan atau disiarkan tanpa izin dan/ atau persetujuan dari kami selaku penerima atau pemegang lisensi tunggal sehingga penyelenggaraan penyiaran sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mola TV sangat mengapresiasi DJKI Kemenkumham RI dan jajarannya, juga instansi terkait yang telah memberikan perhatian serta menindak lanjuti laporan kami dengan menggelar penindakan kepada pihak-pihak yang dilaporkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia yang turut mengawasi proses hukum tersebut.
Demikianlah jawaban dan klarifikasi yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan atau informasi terkait berita yang saat ini beredar dan tidak menjadi polemik lebih lanjut di masyarakat.
“Kami mengharapkan kerja sama pihak media untuk dapat menyampaikan pemberitaan yang benar dan berimbang bagi rakyat Indonesia,” tutup Fery Wiraatmadja.
Ant/Muha