Rapat Forkopi9mda Jepara Jepara sepakat untuk meningkatkan status menjadi menjadi Darurat Bencana Covid-19

JEPARA (SUARABARU.ID) – Meningkatnya jumlah orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien terkonfirmasi positif Covid– 19, dan bahkan telah ada koban yang meninggal dunia, meningkatnya korban yang menderita dan banyaknya orang yang melakukan  isolasi mandiri, akhirnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara sepakat untuk meningkatkan status  Jepara dari Siaga Darurat  menjadi  Tanggap Daurat Bencana Virus Corona Desease.

Sebelumnya status siaga bencana telah dityetapkansejak tanggal 16 Maret 2020. Kesepakatan tersebut diambil dalam, rapat Forkopimda yang berlangsung di ruang kerja Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi Selasa siang 21 April 2020.

Hadir  pada rapat yang dipimpin oleh Plt Bu[pati Jepara ini, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kajari Syaiful Bahri, Dandim 0719 Jepara Letkol Arm Suharyanto, Ketua Pengadilan  Negeri Jepara Buyung Dwikora serta Sekda Jepara Edi Sujatmiko.

Disamping itu,  Covid 19 juga telah menimbulkan ganguan penghidupoan  yang indikatornya nampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terjadinya kerugian  dan hilangnya kesempatan  untuk memperoleh keuntungan ekonomi serta terganggunya kemampuan  individu  dalam menghadapi stres akibat bencana.

Menurut Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dengan peningkatan  status dari siaga menjadi  darurat bencana tersebut diharapkan langkah penanggulan bencana dapat semakin cepat. Sebab pengkajian atas siuasi dan kebutuhanan penanganan darurat.

“Disamping itu akan dilakukan aktivasi sistem komando  penanganan darurat  dan penyusunan rencana  operasi. Dengan  ditetapkannya tanggap darurat, kebutuhan dasar masyarakat serta perlindungan masyarakat rentan akan lebih cepat dilakukan,”ujarnya Dian Kristiandi.

Intinya peningkatan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat ini agar penanganan bencana virus corona dapat segera dilakukan.

Jelang berlakunya status ini Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tru Nuryanto berencana mendirikan dua posko terpadu tangap Covid 19. Posko ini akan ditempatkan di wilayah Mayong serta  palabuhan penyebarangan.

Samapai berita ini diturunkan Surat Keputusan Penetapan Tanggap Darurat Bencana tengah disempurnakan dan diolah oleh Bagian Hukum Setda jepara

Hadepe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini