Plt Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan pelanggar jam malam akan dikarantina polisi. foto;Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pemberlakuan jam malam mulai Sabtu (18/4) besok akan tetap jalan. Beberapa tempat yang diberlakukan jam malam di antaranya Alun-alun Simpang Tujuh dan Area Balai Jagong Wergu yang disertai penutupan beberapa ruas jalan menuju area tersebut.

Pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00 WIB-06.00 WIB  akan diterapkan bagi semua warga Kudus, dengan sasaran utama warga, PKL dan kegiatan perdagangan.

“Jam malam ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yang hingga kini grafiknya masih terus naik di Kudus,” kata Plt Bupati Kudus, HM Hartopo saat menerima bantuan APD dari HDCI, di pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (17/4).

Menurut Hartopo, kebijakan tersebut diambil setelah beberapa hari sebelumnya, pihaknya masih mendapati banyak warga yang tak taat dengan anjuran pemerintah untuk social distancing dan physical distancing.

Di beberapa titik kota, ternyata masih banyak ditemukan warga yang nongkrong-nongkrong di warung PKL maupun tempat-tempat lain.

Baca Juga: Mulai 18 April 2020, Kudus Berlakukan Jam Malam

Cewek Bertato Nongkrong

Dan yang ironis, kata Hartopo, diantara yang nongkrong di tempat-tempat tersebut, justru ada perempuan-perempuan yang ternyata tidak berasal dari Kudus. “Ada saya mendapati cewek-cewek bertato yang ikut nongkrong. Saat saya tanya ternyata bukan warga Kudus,” ujar Hartopo.

Oleh karena itu, pemberlakuan jam malam akan tetap dilaksanakan. Upaya tersebut untuk meminimalisasi kondisi seperti itu.

“Bagi yang melanggar, pihak Polres sudah siap untuk mengkarantina mereka,” kata Hartopo.

Disinggung mengenai  dampak sosial yang terjadi mengingat sebentar lagi bulan Ramadhan, Hartopo mengatakan kalau setelah beberapa hari diberlakukan, kebijakan jam malam ini tetap akan dievaluasi. Apakah kebijakan itu terus berlanjut atau tidak, melihat perkembangan situasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jam malam akan diberlakukan Pemkab Kudus mulai Sabtu (18/4). Untuk wilayah Alun-alun Simpang Tujuh, penutupan jalan dilakukan dengan menutup jalan perempatan BNI, Pura, samping Masjid Agung, Gatot Subroto, Jl. Pemuda, SMP 2 Kudus dan Sleko.

Membuat Panik

Sementara untuk area Balai Jagong Wergu Wetan, penutupan dilakukan di ruas jalan depan KONI, Disbudpar dan depan Dani Catering. Pemberlakuan jam malam tersebut akan menerjunkan petugas dari Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub.

Sejumlah warga mengaku terkejut dengan kebijakan akan diberlakukannya jam malam di Kudus. Mereka juga bertanya-tanya apa maksud dan tujuan dari pemberlakuan jam malam tersebut.

Warga juga menambahkan, kebijakan pemkab tersebut justru akan membuat panik warga. Apalagi, dalam waktu dekat bulan Ramadhan akan tiba, tentu banyak aktifitas warga yang dilakukan malam hari.

“Bagaimana dengan orang yang akan beli makan sahur di warung, apa juga akan ditangkap,”tandas Hadi, salah seorang warga.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini