KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, masih menemukan sebuah tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi, meskipun sudah ada surat peringatan agar tidak menjalankan usahanya.
“Pemilik tempat usaha karaoke di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, sudah diberikan surat peringatan berulang kali, ternyata masih nekat meskipun sebelumnya dilaporkan tutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah, Kamis (16/4).
Namun pemilik mencoba mengelabuhi petugas dengan memindah tempat usahanya di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Mejobo, Kudus itu, di ruang bawah tanah bercampur dengan ruang keluarga.
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum Kesabangpol, dan Ormas Banser setelah mendapatkan laporan masih ada tempat usaha karaoke yang beroperasi, menuju ke lokasi untuk penegakan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sekaligus untuk pencegahan penularan virus corona atau COVID-19.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, sempat menghadapi kendala karena pemiliknya tidak kooperatif dan disebutkan bahwa pemiliknya sedang ke pasar.
Petugas tidak kehilangan akal dengan memanggil ahli kunci untuk membuka pintu yang terkunci yang dicurigai sebagai tempat usaha karaoke.
Setelah pintu berhasil dibuka, ternyata pemilik rumah yang disebutkan pergi ke pasar berada di dalam ruangan yang digunakan sebagai ruangan karaoke bersama dua pria yang disebutkan hendak membeli peralatan karaokenya.
Tim gabungan akhirnya mengangkut semua perlengkapan karaoke yang ada, mulai dari televisi, perangkat komputer, subfwoofer, keyboard, mikrofon, power suplai, buku rekapitulasi transaksi operasional kafe hingga botol minuman keras.
“Karena proses yustisi sudah kami tempuh dengan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, serta surat kesanggupan melepas semua peralatan karaoke secara mandiri yang tidak diindahkan, maka peralatan tersebut disita,” ujarnya.
Satpol PP Kudus selanjutnya akan mengajukan surat permohonan izin penyitaan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Surat tersebut juga nantinya akan melengkapi proses hukum tindak pidana ringan terhadap pemilik karaoke tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 itu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Ant-Tm