SUKOHARJO (SUARABARU.ID)– Salah seorang narapidana yang baru bebas bersyarat, dikabarkan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Nguter, Polres Sukoharjo.
Kapolsek Nguter AKP Sukimin saat dikonfirmasi terkait hal itu, membantah kabar yang beredar ada narapidana yang baru bebas bersyarat, terkait dengan virus Corona, melakukan tindak pidana di wilayahnya.
Namun Kapolsek tidak menampik, jika beberapa waktu lalu ada mantan narapidana yang telah bebas murni, melakukan tindak pidana.
”Informasi yang kami terima, pelaku adalah narapidana yang telah bebas murni, bukan bebas bersyarat karena Corona. Kami juga masih memburu pelaku yang saat ini kabur dari kampungnya,” jelas AKP Sukimin.
Namun Kapolsek tidak merinci pelaku melakukan tindak pidana apa. Hanya saja informasi yang beredar, mantan narapidana itu menganiaya salah satu warga.
Di satu sisi, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, ada 14 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan pandemi Corona.
”Sebanyak 14 narapidana bebas bersyarat sejak sepekan yang lalu,” kata AKP Nanung.
Terkait dengan pengawasan, menurut Kasatreskrim, pihaknya bersama dengan Satuan Intel, telah melakukan monitoring terhadap pergerakan mereka. Tujuannya, untuk mengetahui sepak terjang mantan narapidana.
Terpisah, Kajari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono menyatakan, pihaknya juga mendapat tembusan mengenai narapidana yang dibebaskan. Karena itu pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan, bersama-sama dengan pihak kepolisian.
”Jumlah persisnya saya tidak hafal, memang ada belasan,” ungkap Kajari. Rata-rata mereka yang bebas merupakan narapidana tindak kriminal umum dan selama ini ditahan di beberapa lapas atau LP.
Soes