blank
ASN Kemenag RI dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik. Harus melayani masyarakat sesusi protokol kesehatan. Foto : SB/Muharno Zarka

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama beserta keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, Selasa (13/4), menyampaikan SE yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain.

“Kedua, SE tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena seperti diketahui, virus Corona itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan perpindahan virus tersebut. Seluruh pegawai Kemenag dilarang bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran Covid-19,” katanya.

Pihaknya menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan tersebut. Sanksi diberikan sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang.

Harus Izin

blank
Warga yang mengurus pelayanan publik di Kemenag RI harus tetap jaga jarak. Foto : SB/Muharno Zarka

“Apabila terdapat ASN Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” lanjutnya.

Nizar menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.

“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja,” pesan Nizar.

Satu lagi yang terpenting, menurutnya, ASN Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini