SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Sebagian besar hotel dan restoran di Kabupaten Sukoharjo sudah merumahkan karyawannya akibat wabah covid 19.
Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina mengatakan, pelaku usaha hotel dan restoran benar-benar terdampak wabah covid 19. Meski di Kabupaten Sukoharjo masih lebih baik dibandingkan dengan daerah yang lain.
“Kondisi di lapangan memang sangat berat dengan covid19 ini. Bahkan sudah ada hotel dan restoran yang tutup dan sebagian besar merumahkan karyawannya,” ujarnya saat audensi dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya Senin (6/4/2020).
Atas kondisi itu, kata dia, PHRI Sukoharjo yang saat ini beranggotakan 24 merasa sangat kesulitan untuk bisa memenuhi bahkan menjalankan operasional. Karena itu, pihaknya bersama dengan pengurus datang ke Bupati untuk menyampaikan kondisi yang ada sekaligus berharap ada kebijakan. Salah satunya adalah relaksasi pajak.
Terkait dengan hal itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab menegaskan, Pemkab Sukoharjo sudah mengambil kebijakan dengan membebaskan pajak hotel dan restoran hotel di Sukoharjo, selama dua bulan. Terhitung mulai April hingga Mei.
“Kami menyadari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah covid 19 ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama dua bulan ke depan,” tegas bupati.
Jika selama periode tersebut, kata bupati masih ada perubahan. Artinya secara nasional dinyatakan masa tanggap darurat covid 19 ini berlanjut, pihaknya akan merevisi kembali kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, PHRI menyambut dan mengapresiasi kebijakan bupati Sebab tanpa ada keringanan dari Pemkab, niscaya hotel dan restoran dapat bertahan. Padahal, okupansi saat ini hanya dikisaran 10-15 persen.
“Trimakasih sekali pada bupati atas kebijakan ini dan kami berharap, situasi ini segera berlalu sehingga kami yang bergerak di bidang jasa bisa kembali beroperasi lagi,” ungkap Ika.
Haeswe