KUDUS (SUARABARU.ID) – Meski diwarnai aksi penolakan dari warga, Plt Bupati Kudus HM Hartopo tetap bersikeras untuk menjalankan kebijakan karantina bagi pemudik di tiga tempat yakni Colo, Menawan dan Bakalan Krapyak.
Menurut Hartopo, karantina harus dilakukan di lokasi khusus, agar mempermudah pemantauan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Forkopinda, Kepala OPD serta Pemdes Colo, Menawan dan Bakalan Krapyak yang desanya akan ditempati sebagai lokasi karantina. Dalam rakor tersebut, Hartopo sempat kecewa atas aksi penolakan yang dilakukan warga.
Baca Juga:
Warga Menawan Tolak Desanya Jadi Tempat Karantina
Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
Bahkan dengan nada tinggi, Hartopo sempat menegur para kades yang tidak bisa memberikan edukasi dan sosialisasi ke warganya. Apalagi, Hartopo juga mendapati laporan adanya kades yang justru memprovokasi warganya untuk melakukan penolakan,.
“Ini kebijakan pusat, semestinya kades sebagai kepala wilayah ikut memberikan edukasi ke warga, bukan malah jadi provokator,”tandas Hartopo.
Menurutnya, karantina pemudik ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan harus dijalankan agar rantai penyebaran Covid-19 dari daerah zona merah bisa diputus. Sebab, dari pasien yang positif Covid-19, diketahui memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta.
Sementara, dari pihak Pemerintah Desa berdalih penolakan warga terjadi karena kebijakan Pemkab tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik. Para kades juga minta ada protokol kesehatan yang jelas dalam pelaksanaan karantina sehingga ada jaminan tidak akan ada penularan virus.
Kepala Desa Bakalankrapyak Susanto mengatakan, jika Rusunawa digunakan, maka harus ada pemisah antara lokasi yang digunakan karantina dan lokasi yang dihuni warga.
“Kami ingin lokasi Yang pertama harus ada pembatas seperti seng pak. Selanjutnya warga kami ada juga sebagai petugas keamanan dan kebersihan. Jika mereka bertugas di tempat karantina, mereka tidak bisa pulang. Artinya kami minta petugas khusus,” jelasnya.
Hal yang senada juga disampaikan Kades Colo Destari Andreasmoro dan Kades Menawan, Tri Lestari. “Kami menginginkan adanya SOP yang jelas dan pemerintah harus sigap,” ungkapnya.
Setelah melalui pembicaraan yang cukup lama, keputusan akhirnya menyatakan karantina tetap dijalankan sesuai rencana awal. Tiga lokasi yang akan digunakan untuk karantina pemudik yaitu, rumah rusun sederhana sewa (rusunawa) TB-4 Bakalankrapyak, Balai Diklat Sonya Warih Menawan dan Graha Muria Colo.
Meski demikian, Pemkab akan tetap mengakomodir masukan dari pemerintah desa. “Seperti untuk Balai Diklat Menawan dan Graha Muria Colo yang kapasitasnya sedikit mungkin akan diprioritaskan bagi pemudik yang datang di desa setempat. Sementara, Rusunawa yang kapasitasnya lebih besar, bisa digunakan pemudik dari desa lainnya,”tandas Haryopo.
Tm-Ab