BLORA (SUARABARU.ID)– Selain pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Resor (Polres) Blora, juga menutup sementara pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Libur atau tutup untuk sementara waktu dua pelayanan, SIM dan SKCK yang selama ini menjadi tujuan utama masyarakat datang ke Mapolres, adalah untuk mencegah secara dini pesebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA : Polres Blora Dirikan Ruang Sterilisasi Covid-19
”Pembuatan SKCK di Polres Blora ditutup sementara, terhitung mulai Selasa, 24 Maret 2020,” jelas Kepala Satuan Intelkam Polres Blora, AKP Sutamto, Kamis (26/3/2020).
Menurut dia, penutupan itu dilakukan, untuk waktu yang belum bisa ditentukan, karena perlu melihat perkembangan situasi serta kondisi terakhir.
Kasat Intelkam Polres Blora menambahkan, penutupan pelayanan SKCK itu sesuai dengan surat edaran dari Markas Besar Kepolisian Negera Republik Indonesia, agar menutup pelayanan yang mengundang keramaian.
”Langkah ini diambil Polri, demi menjaga serta melindungi masyarakat, petugas, dan pihak terkait lainnya, dari penyebaran virus Corona,” katanya.
Izin Keramaian
Ditambahkan Kasat Intelkam Polres Blora itu, kebijakan ini tidak hanya di Mapolres Blora saja, namun di 16 Polsek jajarannya, mengingat penyebaran Covid-19 sulit dideteksi, kecuali dengan pencegahan diri.
Selain itu, Satuan Intelkam juga menutup pelayanan untuk mengajukan izin keramaian di daerah setempat. Polisi juga mengimbau, agar masyarakat mengikuti arahan dan ketentuan yang telah dikeluarkan secara resmi.
”Di antaranya melakukan pembatasan sosial, menghindari keramaian, dan menjaga kesehatan masing-masing,” pungkas AKP Sutamto SH.
Wahono-Riyan