blank
SHALAT ROWATIB: Jamaah Shalat Rowatib memadati Masjid Agung Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.: Foto: dok/majt.or.id

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Menindaklanjuti tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, tertanggal 24 Maret 2020, tentang ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19 dan mengacu Fatwa MUI No 14 Tahun 2020, tiga masjid utama di Kota Semarang (Masjid Agung Kauman Semarang, Masjid Raya Baiturrahman Jateng dan Masjid Agung Jawa Tengah), sepakat tidak menyelenggarakan jamaah Shalat Rowatib (sholat 5 waktu) mulai Rabu (25/3) dan Sholat Jumat mulai Jumat 27 Maret 2020.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani KH Hanief Ismail (Ketua Takmir Masjid Agung Semarang), KH Dr Multazam Ahmad MPd (Ketua Tamir Masjid Raya Baiturrahman Jateng) dan Prof Dr KH Noor Ahmad MA (Ketua Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jateng), di ruang rapat MAJT Jalan Gajah Raya, Semarang, Rabu (25/3).

BACA JUGA : MUI Jepara Tetap Mengajak Umat Jumatan di Masjid

Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Ahmad MA mengatakan, kesepakatan tiga pengelola masjid di Kota Semarang ini, merupakan respons atau tindak lanjut atas tausiyah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, yang menyerukan agar para pengelola masjid dan umat Islam di Jateng, tidak menyelenggarakan Shalat Jumat pada tanggal 27 Maret besok.

”Dengan alasan perkembangan wabah virus Corona (Covid-19) yang tren-nya makin meningkat. Selain meniadakan sementara Shalat Jumat di masjid, MUI Jateng juga menyerukan untuk tidak menyelenggarakan jamaah Shalat Rowatib lima waktu di masjid. Berdasarkan hal itu, mulai Rabu (25/3) kami sudah tidak menyelenggarakan jamaah Shalat Rowatib di masjid,” kata Prof Noor Ahmad di Semarang, Kamis (26/3).

Menurutnya atas kebijakan ini, kepada umat Islam yang selama ini aktif secara rutin mengikuti shalat berjamaah di salah satu dari ketiga masjid ini, dimohon pengertian dan permaklumannya.

Pasang Baliho
Forum pertemuan tiga pengelola masjid ini, lanjutnya, juga menyepakati sekaligus akan menindaklanjuti butir-butir tausiyah lainnya. Di antaranya tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan di masjid. Sedangkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat lima waktu tetap dikumandangkan di masjid

Dia menambahkan, tiga pengelola masjid ini juga akan menindaklanjuti tausiyah MUI Jateng kepada umat Islam, khususnya jamaah masjid agar memperbanyak membaca shalawat, Alquran dan berdoa memohon kepada Allah SWT, agar selamat dari wabah dan bencana khususnya Covid -19.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Raya Baiturahman Jateng Dr KH Multazam menyatakan, agar informasi kesepakatan tiga pengelola masjid ini dapat segera diketahui masyarakat. Atau segera dipasang baliho dan spanduk, yang berisi pengumuman tidak diselenggarakannya jamaah Shalat Rowatib dan Sholat Jumat sebagaimana tausiyah MUI Jateng.

”Melalui media informasi out door yang akan dipasang di areal masjid, diharapkan masyarakat dapat lebih awal mengetahui informasi ini,” ujarnya.

Selanjutnya, imbuh Kyai Multazam, untuk pelaksanaan Shalat Jumat pada hari Jumat setelah tanggal 27 Maret besok, tiga masjid ini masih menunggu tausiah berikutnya, sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Demikian juga pelaksanaan jamaah Sholat Rowatib lima waktu di masjid, juga masih menunggu tausiyah berikutnya.

Riyan-Sol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini