MAGELANG,(SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang,
menunda melakukan pelantikan terhadap 51 orang Panitia Pemungutan
Suara ( PPS) pemilihan Walikota dan Wakil walikota Magelang tahun
2020.
“ Sebenarnya pelantikan 51 orang PPS di 17 kelurahan yang ada di Kota
Magelang tersebut dijadwalkan pada 22 Maret kemarin. Penundaan
tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Senin ( 23/3).
Basmar mengatakan, penundaan pelantikan tersebut dilakukan hingga
batas waktu yang belum bisa ditentukan. Dengan ditundanya pelantikan
51 orang PPS tersebut berdampak pada masa kerja PPS dan pembentukan
PPDP (petugas pemuktahiran data pemilih).
Menurutnya, pihaknya telah menjadwalkan pembentukan PPDP pada 26 Maret
sampai dengan 15 April mendatang.
“Pembentukan PPDP belum bisa dilaksanakan, karena PPS belum dilantik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan tahapan tersebut, sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Repubilik Indonesia Nomor : 179/PL.02-
Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit
Covid – 19.
Basmar menjelaskan, pihaknya semula menjadwalkan penyusunan daftar
pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS akan
dilaksanakan mulai 23 Maret hingga 17 April mendatang. Sedangkan,
pencocokan dan penelitian daftar pemilih berlangsung sejak 18 April
hingga 17 Mei mendatang.
“ Kebijakan lain untuk mencegah penyebaran virus corona, KPU Kota
Magelang, juga mengurangi jam kerja. Semula , jam kerja dimulai pukul
08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dan, sekarang berubah mulai pukul 09.00
WIB sampai 15.00 WIB,” katanya.
Yon-Wahyu