JEPARA(SUARABARU.ID) – Pembunuhan yang dilakukan tersangka DS terhadap pengemudi Grab Tri Ardiyanto ( 30 ) penduduk Gondang Manis Kudus 4 Februari lalu dilakukan di depan rumah tersangka . Sebelumnya korban diminta menjemput tersangka dari depan Matahari, Kudus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH saat dilakukan ekspos kasus tersebut di depan media. Dalam ekspos tersebut Kapolres Jepara didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yosi Andi Sukmana dan Paur Subag Humas Polres Iptu Edi Pur Rabu ( 4/3) di Mapolres Jepara.
Menurut Kapolres Jepara, pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara menusuk dengan pisau dan dicekik. “Selanjutnya korban dibungkus dengan selimut dan di ikat dengan pemberat batu bata, kemudian di buang di sungai Serang Welahan Drain pada tanggal 5 Februari jam 4 pagi,” ungkap Nugroho Tri Nuryanto.
Mayat korban kemudian ditemukan oleh masyarakat di SWD Welahan di desa Bugo. Sebelumnya istri korban telah melaporkan ke Polres Kudus bahwa suaminya tidak pulang selama dua hari.
Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan pelacakan dan kemudian menemukan petunjuk dari saksi bernama HW yang pernah mengetahui tersangka dan korban pernah bersama. Setelah didalami nampak ada hubungan bahwa saksi adalah perantara yang kemudian menjual kendaraan tersebut pada tukang tadah di Yogjakarta.
Informasi tersebut kemudian didalami dan kemudian setelah dilakukan pelacakan. Ternyata kendaraan tersebut telah dijual ke tukang tadah, pasangan suami istri TA dan DY. Sebelum dijual kendaraan berwarna putih tersebut berubah warnanya dengan catting warna hitam.
“Kendaraan tersebut dijual seharga Rp 25.000.000,00 dan baru dibayar Rp 7.000.000,-,” ujar Kapolres Jepara
Kasus pembunuhan pengemudi Grab asal Kudus ini terungkap oleh jajaran Polres Jepara pada tanggal 28 Februari setelah diburu selama tiga pekan.
Tersangka di tangkap di sebuah pondok penampungan anak terlantar di Yogjakarta setelah Polres Jepara bekerja sama dengan Jatantras Polda Jateng, dan DIY serta Polres Kudus.” Penangkapan dilakukan pada saat tersangka sedang keluar untuk membeli gula. Setelah diawasi cukup lama,” ujar Kapolres Jepara
Sementara saat tersangka diminta menunjukkan ke lokasi pembuangan mayat dan alat bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban di Welahan, tersangka sempat melawan petugas dan akan melarikan diri hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Tersangka menurut Kapolres Jepara Nugroho Tri Nuryanto dijerat dengan KUHP pasal 340 dan 365 dengan hukuman paling lama 25 tahun atau ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hadi Priyanto