BLORA (SUARABARU.ID) – Puluhan warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mendatangi Balai Desa Botoreco pada Senin (27/07/2026), terkait dugaan adanya kadus yang menjalin hubungan terlarang dengan seorang warga.
Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Blora mencopot seorang kepala dusun (kadus) berinisial A yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri salah seorang warga.
Aksi tersebut dipicu dugaan perselingkuhan yang menurut warga telah berlangsung lebih dari satu kali. Mereka menilai dugaan perbuatan itu tidak hanya merusak rumah tangga seseorang, tetapi juga mencederai marwah pemerintahan desa karena dilakukan oleh seorang perangkat desa yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Laporan itu diajukan M, suami sah dari perempuan yang disebut berinisial A. M mengaku menemukan bukti berupa percakapan bernada mesra antara istrinya dengan oknum kepala dusun melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, ia juga mengklaim memiliki foto yang memperlihatkan istrinya berada di dalam satu mobil bersama AZ. Menurut M, temuan tersebut menjadi dasar dirinya melaporkan dugaan perselingkuhan kepada pemerintah desa.
Ia berharap laporan itu diproses secara serius dan tidak berhenti pada mediasi semata. “Saya menemukan sendiri percakapan WhatsApp yang berisi chat mesra antara oknum kepala dusun dengan istri saya. Selain itu ada foto mereka berada dalam satu mobil. Karena itu saya meminta pemerintah desa menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar M.
Tanggung Jawab Moral
M menegaskan, tuntutan pencopotan tidak semata didasari persoalan rumah tangganya. Ia menilai seorang perangkat desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan kepercayaan masyarakat.
Ia juga menyebut dugaan hubungan tersebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, warga meminta pemerintah desa maupun pemerintah daerah memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.
“Kami tidak ingin persoalan seperti ini dianggap sepele. Kalau memang terbukti melanggar, kami meminta ada tindakan tegas karena yang bersangkutan adalah pejabat publik di tingkat desa,” tegasnya.
Aspirasi warga kemudian diterima Kepala Desa Botoreco, Sujono. Di hadapan warga, ia memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan hari ini sudah kami terima dan akan saya proses sesuai aturan,” kata Sujono.
Meski demikian, Sujono mengaku belum mengetahui secara rinci isi percakapan maupun seluruh bukti yang disampaikan pelapor. Karena itu, pemerintah desa belum dapat mengambil kesimpulan ataupun menjatuhkan keputusan terhadap bawahannya.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mempelajari laporan beserta bukti-bukti yang disampaikan sebelum meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
“Saya belum mengetahui secara pasti isi percakapan yang dimaksud. Semua bukti akan kami pelajari terlebih dahulu agar penanganannya objektif dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain itu, Sujono memastikan akan segera memanggil kedua belah pihak guna meminta penjelasan secara langsung. Menurutnya, klarifikasi dari pelapor maupun pihak yang dilaporkan diperlukan agar pemerintah desa memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Secepatnya kedua belah pihak akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru kami tentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski proses pemeriksaan akan tetap berjalan, Sujono berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Harapan saya kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, laporan tetap akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala dusun yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi. Wartawan telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum berhasil.
El Nyunanto













