KUDUS (SUARABARU.ID) – Penentuan Hari Jadi Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Hasil pembacaan terbaru prasasti yang berada di atas Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus mengungkap tanggal 19 Rajab 956 Hijriah yang dikonversi menjadi 23 Agustus 1549 TU.
Temuan tersebut menjadi rekomendasi penting dalam Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/7/2026).
Seminar nasional bertema “Menemukan Titik Awal untuk Meneguhkan Identitas dan Menata Arah Peradaban Kudus” itu merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kudus menindaklanjuti hasil kajian terkait prasasti tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi penentuan Hari Jadi Kabupaten Kudus itu disusun melalui kajian lintas disiplin ilmu. Sejumlah pakar dari bidang arkeologi, sastra Arab, arsitektur, hingga ilmu falak dilibatkan untuk mengungkap secara akademik sejarah berdirinya Kudus.
Para ahli yang hadir di antaranya pakar Arkeologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Inajati Adrisijanti Romli dan Drs. Musadad, Ahli Sastra Arab UGM Abdul Jawat Nur, S.S., M.Hum., Ahli Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) Ir. Revianto Budi Santoso, M.Arch., serta ahli falak Kiai Saifuddin Luthfi.
Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Jadi Sumber Primer Sejarah Kudus
Ahli Sastra Arab UGM, Abdul Jawat Nur, mengatakan prasasti yang berada di atas Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus memiliki posisi penting sebagai sumber primer dalam merekonstruksi sejarah berdirinya Kota Kudus.
Menurut dia, keabsahan prasasti tersebut didukung oleh kajian epigrafi dan filologi. Prasasti itu bertarikh 19 Rajab 956 Hijriah yang berdasarkan hasil konversi kalender merujuk pada 23 Agustus 1549 TU.
Prasasti tersebut dibuat atas prakarsa Al-Qadhi Ja’far ash-Shadiq atau yang lebih dikenal sebagai Sunan Kudus.
“Dengan demikian, prasasti ini memiliki kedudukan strategis sebagai sumber primer sejarah berdirinya Kota Kudus,” kata Abdul Jawat.
Berdasarkan kajian epigrafi, prasasti tersebut ditulis menggunakan khat Tsuluts Qodim di atas batu andesit. Di dalamnya terdapat data kronologi yang dinilai valid dan lengkap.
Sementara dari perspektif filologi, isi prasasti juga mengungkap identitas kelembagaan, ideologi, serta strategi legitimasi kekuasaan Islam di Kudus melalui sejumlah frasa penting.
Temuan tersebut dinilai memperkuat posisi prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha sebagai salah satu pijakan utama dalam merekonstruksi sejarah awal Kudus.
23 Agustus 1549 Jadi Temuan Baru Penentuan Hari Jadi Kudus
Ahli Falak Kiai Saifuddin Luthfi turut memperkuat hasil pembacaan prasasti tersebut. Berdasarkan kajian dan konversi kalender, tanggal 19 Rajab 956 Hijriah yang tercantum pada prasasti merujuk pada 23 Agustus 1549 TU.
Temuan tanggal tersebut menjadi penting karena sebelumnya prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus baru terbaca mencantumkan tahun 1549 TU. Sementara tanggal secara spesifik belum terbaca secara jelas.
Dengan pembacaan terbaru, angka 19 Rajab 956 Hijriah kemudian dikonversi menjadi 23 Agustus 1549 TU.
Ahli Arsitektur UII, Ir. Revianto Budi Santoso, mengatakan Kabupaten Kudus memiliki peninggalan sejarah yang relatif lengkap untuk mengungkap proses terbentuknya wilayah tersebut.
Menurutnya, salah satu keunggulan Kudus adalah adanya peninggalan yang mencantumkan informasi waktu secara lebih detail.
“Kota lainnya tidak detail, seperti Kabupaten Kudus yang menyebutkan tanggal dan tahun,” ujarnya.
Dukungan terhadap penggunaan prasasti sebagai salah satu pijakan penentuan Hari Jadi Kabupaten Kudus juga disampaikan pakar arkeologi UGM, Prof. Dr. Inajati Adrisijanti Romli dan Drs. Musadad.
Inajati menjelaskan, perkembangan sebuah permukiman hingga menjadi wilayah perkotaan tidak berlangsung secara tiba-tiba. Proses tersebut terjadi secara bertahap dan meninggalkan jejak sejarah yang dapat ditelusuri melalui berbagai sumber.
“Kenapa dasarnya prasasti, karena suatu permukiman tidak muncul tiba-tiba. Tentunya ada tahapannya dari kecil, kemudian menjadi besar,” ujarnya.
Rekonstruksi Sejarah
Seminar nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Ia menegaskan, rekonstruksi historis Hari Jadi Kabupaten Kudus bukan bertujuan untuk mempertentangkan hasil kajian sejarah yang selama ini telah digunakan.
Menurutnya, rekonstruksi sejarah merupakan upaya bersama untuk mendapatkan landasan historis yang semakin kuat dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan serta sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Rekonstruksi historis ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah. Kita ingin menyusun sejarah Kabupaten Kudus berdasarkan kajian akademik yang komprehensif sehingga memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sam’ani.
Ia menekankan, penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus nantinya tidak hanya menjadi keputusan pemerintah. Penetapan tersebut harus merupakan kesepahaman bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Hari jadi adalah kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, prosesnya harus melalui studi yang komprehensif agar hasilnya dapat diterima bersama dan menjadi kebanggaan masyarakat Kudus,” tegasnya.
Sam’ani menambahkan, hasil seminar nasional tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi akademik. Selanjutnya, rekomendasi akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kudus, Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pembahasan tersebut akan dilakukan sebelum adanya penetapan atau perubahan terkait Hari Jadi Kabupaten Kudus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hari Jadi Kudus Selama Ini Diperingati 23 September
Selama ini, Hari Jadi Kabupaten Kudus diperingati setiap 23 September dengan tahun 1549 Masehi. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1990.
Hasil pembacaan terbaru prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus kini membuka ruang kajian baru mengenai penentuan tanggal Hari Jadi Kabupaten Kudus.
Jika sebelumnya tahun 1549 telah diketahui, pembacaan terbaru berhasil mengungkap tanggal 19 Rajab 956 Hijriah yang dikonversi menjadi 23 Agustus 1549 TU.
Meski demikian, hasil kajian tersebut masih menjadi rekomendasi akademik. Pemerintah Kabupaten Kudus bersama DPRD dan para pemangku kepentingan terkait akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
Ali Bustomi













