blank
Kanwil Kemenkum Jateng bahas rekomendasi kebijakan hasil evaluasi Permenkumham Majelis Pengawas Notaris. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar rapat penyusunan rekomendasi kebijakan hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AEIK) terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini merupakan upaya penyempurnaan kebijakan agar tetap adaptif terhadap dinamika kelembagaan dan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah, dan Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Delmawati menjelaskan, penyusunan rekomendasi kebijakan merupakan tindak lanjut dari rangkaian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data lapangan, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), hingga analisis terhadap implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah pelaksanaan FGD yang melibatkan 28 Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai representasi pengguna kebijakan.

“Dari hasil evaluasi ini kita dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk memperkuat tata kelola pengawasan notaris,” ujar Delmawati.

Delmawati menyampaikan, mayoritas responden menerima keberadaan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 karena dinilai telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan fungsi Majelis Pengawas Notaris.

Namun demikian, perubahan struktur kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan kebutuhan penyesuaian, khususnya terkait kedudukan sekretariat MPD, dukungan sarana dan prasarana, serta penyusunan pedoman teknis sebagai landasan operasional.

Sementara itu Deni Kristiawan memaparkan kondisi kelembagaan MPD di Jawa Tengah. Saat ini terdapat 28 MPD yang sebagian di antaranya membawahi lebih dari satu kabupaten atau kota sehingga cakupan pengawasannya menjadi lebih luas.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kebijakan ke depan agar setiap kabupaten/kota dapat memiliki satu MPD.