blank
Kanwil Kemenkum Jateng bahas rekomendasi kebijakan hasil evaluasi Permenkumham Majelis Pengawas Notaris. Foto: Dok/Humas

Deni juga menjelaskan bahwa sekretariat MPD saat ini masih memanfaatkan fasilitas eks Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM. Untuk sekretariat yang berada di Lapas dan Rutan, keberadaannya didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sekretariat yang berkedudukan di Rupbasan tetap dapat berjalan dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri. Menurutnya, penguatan implementasi kebijakan perlu didukung melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ada.

Selain itu, substansi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 juga memerlukan penyesuaian agar mekanisme penetapan sekretariat MPD ke depan semakin mengedepankan kolaborasi dengan berbagai instansi yang relevan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan bersama Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum guna menyempurnakan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi.

Ning S