SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan audit pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris tahun 2026 secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh notaris di Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, serta dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan.
Tjasdirin menegaskan, notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui penerapan PMPJ.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan notaris menerapkan PMPJ serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menjelaskan, penerapan PMPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan profesinya.
Melalui identifikasi terhadap profil pengguna jasa, notaris dapat mendeteksi adanya indikasi tindak pidana pencucian uang serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tjasdirin mengingatkan, berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, batas waktu pengisian kuesioner PMPJ Tahun 2026 ditetapkan paling lambat 1 Agustus 2026 dan tidak akan diperpanjang.
Ia berharap seluruh notaris di Jawa Tengah dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
“Notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa pemblokiran akun. Ketika akun diblokir, tentu akan menghambat pelaksanaan tugas notaris. Kami berharap tidak ada lagi notaris di Jawa Tengah yang terlambat ataupun tidak mengisi kuesioner PMPJ,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh notaris di Jawa Tengah semakin memahami pentingnya pengisian kuesioner PMPJ sebagai bentuk pelindungan bagi profesi notaris sekaligus implementasi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh notaris dapat menyelesaikan pengisian kuesioner PMPJ sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak dikenai sanksi berupa pemblokiran akun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis mengenai pelaksanaan audit pengawasan PMPJ serta sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh notaris di Provinsi Jawa Tengah semakin memahami kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta dapat melaksanakan pengisian kuesioner PMPJ secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ning S













