KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kudus memanfaatkan momentum Hari Koperasi (Harkop) ke-79 dengan menggelar tasyakuran, santunan anak yatim piatu, serta bakti sosial di Aula Gedung Dekopinda Kudus, Minggu (12/7/2026). Selain kegiatan sosial, forum tersebut juga menjadi ajang penegasan legalitas kepengurusan Dekopinda Kudus sekaligus pemaparan program kerja organisasi ke depan.
Acara dihadiri tokoh gerakan koperasi, di antaranya Drs. H. Kasban Soemitardja, Dr. Carto Nuryanto, serta jajaran pengurus dan perwakilan koperasi yang selama ini mendukung kepengurusan Dekopinda Kudus hasil Musyawarah Daerah (Musda).
Ketua Dekopinda Kudus, Johny Dwi Haryanto, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Dekopinda merupakan bagian dari sejarah panjang gerakan koperasi nasional yang berawal dari Sentra Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) dan berkembang menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Ia menjelaskan, Dekopin selama 79 tahun telah menjalankan mekanisme organisasi melalui Musyawarah Nasional (Munas) secara berkala setiap lima tahun sesuai aturan organisasi.
Johny juga menyinggung dinamika yang terjadi dalam Munas Dekopin 2019 di Makassar. Menurutnya, hasil Munas sempat digugat oleh sebagian peserta ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun, proses hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid.
“Karena itu kami mengajak seluruh pimpinan Dekopinda hasil Musda untuk tetap solid dan istiqamah menjalankan organisasi. Tidak perlu terpengaruh oleh kepengurusan lain yang dibentuk oleh pihak yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat sebelum pelaksanaan Musda,” ujar Johny.
Selain menegaskan legalitas organisasi, Dekopinda Kudus mulai memperkuat berbagai badan pendukung sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada gerakan koperasi.
Menurut Johny, Wakil Ketua Dekopinda Kudus, Dr. H. Sukresno, dipercaya mengelola Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) yang akan diperkuat oleh Dr. H. Carto Nuryanto bersama tim.
Sementara itu, badan-badan lain seperti Badan Konsultasi Pemuda Koperasi (BKPK), Badan Konsultasi Wanita Koperasi (BKWK), serta Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) akan segera dibentuk sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin.
Johny berharap seluruh gerakan koperasi di Kabupaten Kudus dapat kembali memperkuat jati diri koperasi sesuai amanat **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian**, sehingga koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Panitia Harkop Dekopinda Kudus, Sukresno, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan tasyakuran, santunan anak yatim piatu, dan bakti sosial tersebut.
Menurutnya, rangkaian peringatan Hari Koperasi belum berakhir. Dekopinda Kudus telah menyiapkan Expo Koperasi dan UKM 2026 yang akan berlangsung di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dirancang menjadi ajang promosi produk koperasi dan pelaku UMKM di Kabupaten Kudus. Sejumlah agenda juga telah disiapkan, mulai dari jalan sehat, senam bersama, hingga panggung hiburan rakyat yang diharapkan mampu menarik partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan geliat ekonomi lokal.
Melalui rangkaian kegiatan sosial dan ekonomi tersebut, Dekopinda Kudus berharap peringatan Hari Koperasi ke-79 tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas gerakan koperasi serta mendorong koperasi semakin berperan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Ali Bustomi













