blank
Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam pembukaan rapat paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Foto: Sapawi

KENDAL (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam acara Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Selasa(07/07/ 2026).

Hadir pada rapat paripurna ini, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan sejumlah wartawan.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Teguh Santosa.

Mahfud Sodiq, menyampaikan bahwa dengan telah disampaikannya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 yang  lalu,  dan telah dibahas dalam Rapat pembahasan dan penyimpulan Badan Anggaran bersama  Tim Anggaran  Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu 1 Juli 2026.

Dengan ini, kemudian pihaknya sebagi Ketua Badan Anggaran telah memberikan penjelasan mengenai jalannya rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan pada hari Rabu 1 Juli 2026 lalu.

“Rapat Badan Anggaran dibuka oleh Ketua Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan penjelasan oleh Ketua TAPD Kabupaten Kendal serta tanya jawab antara Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun  Anggaran  2025,” kata Mahfud Sodiq.

Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban  APBD  Tahun  Anggaran  2025, dengan beberapa catatan rekomendasi Badan Anggaran antara lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari LHP BPK.

Selain itu, perlunya optimalisasi pendapatan guna meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Daerah melalui pengawasan sektor pajak/retribusi, digitalisasi layanan dan penagihan piutang daerah secara proaktif, dan memastikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran / SILPA di tekan dengan cara merencanakan lelang proyek lebih awal, menghindari penumpukan belanja akhir tahun.

“Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kendal juga harus mengalokasikan ke program prioritas seperti infrastruktur dan jaring pengamanan sosial, serta terus menekan angka pengangguran, pengendalian inflasi dan perbaikan fasilitas publik,” ungkap Mahfud Sodiq.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD serta semua pihak yang telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan Raperda Kabupaten Kendal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, sehingga tiba pada tahapan persetujuan bersama ini.

Tak Ada Perubahan Angka

Bupati menegaskan, berdasarkan ketentuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama Raperda ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah merupakan mitra kerja juga mempunyai tanggung jawab bersama dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat Kendal,”tegas bupati.

Menurut bupati. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.

“Tidak ada perubahan angka dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Namun dalam proses pembahasan pada Badan Anggaran, terdapat beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ungkap bupati.

Selanjutnya, lanjut bupati, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas kebijakan, saran dan rekomendasi dari seluruh anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan Raperda ini melalui rapat-rapat Paripurna  maupun Badan Anggaran sampai dengan Persetujuan Bersama, sehingga untuk selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”pungkasnya.

Sapawi