TEGAL (SUARABARU.ID) –
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menerima pernyataan sikap penolakan keberadaan tempat hiburan Helen”s Night Mart dari warga yang tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan saat aksi digelar di depan Gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Jumat (3/7/2026).
Dalam pernyataan sikap menyebutkan Aliansi Eling Anak Keturunan menolak keberadaan Helen’s Night Mart di wilayah Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Jangan jadikan Kota Tegal tambah rusak karena keberadaan Helen’s Night Mart, yang didalamnya menyajikan karaoke, discotique dan penjualan minuman beralkohol.
Jangan rusak generasi muda dengan sajian yang dapat merusak moral dan iman, hentikan perijinan untuk Helen’s Night Mart.
Masyarakat Kota Tegal sudah jenuh dengan maraknya tempat hiburan malam yang ada di Kota ini, dan meminta kepada DPRD Kota Tegal untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dengan berdirinya Helen’s Night Mart, dengan instansi yang terkait.
Aksi meminta kepada DPRD Kota Tegal, untuk segera membahas kembali Perda tentang Minuman Beralkohol (Minol) dan membuat peraturan tentang hiburan malam.
“Dalam aksi damai ini, kami secara resmi menyampaikan surat Penolakan yang ditujukan kepada DPRD Kota Tegal,” kata koordinator aksi Edi Friyono.
Surat pernyataan sikap disampaikan oleh koordinator aksi Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal, Ustadz Edi Friyono kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dihadapan sejumlah anggota DPRD Kota Tegal dan peserta aksi.
Usai menerima surat pernyataan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dihadapan aksi menyampaikan, bicara soal pemerintahan menganut sebuah aturan. Artinya mana yang tidak sesuai dengan aturan maka seyogyanya tidak harus dilaksanakan atau dibuka.
“Ketika sebuah investasi tanpa adanya aturan yang jelas maka tidak layak untuk dibuka,” tegas Kusnendro.
Isno













