SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang terus mendorong transformasi pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Berbagai program digelontorkan untuk memaksimalkan kemudahan pelayanan kepada warga masyarakat.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang adalah memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui program pemutakhiran data pajak berbasis digital menggunakan stiker IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang didukung Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, kegiatan pendataan dan pemutakhiran data pajak mulai dilaksanakan sejak Senin, 29 Juni 2026, secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memastikan data perpajakan daerah lebih akurat sehingga pembangunan Kota Semarang dapat berjalan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pendataan mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Bapenda Provinsi.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mendatangi objek pajak dan memasang stiker IQRO. Melalui QR Code yang tertera pada stiker tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak secara daring sekaligus mengajukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kepemilikan maupun kondisi objek pajak.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu memangkas proses administrasi sehingga layanan perpajakan menjadi lebih praktis, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Agar proses pendataan berjalan lancar, warga diminta menyiapkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Untuk PBJT Tenaga Listrik, pendataan dilakukan kepada seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah Kota Semarang juga mengedepankan aspek keamanan dan transparansi selama proses pendataan. Seluruh petugas lapangan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat diimbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penipuan, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas karena seluruh layanan IQRO tidak dipungut biaya.
Warga juga diminta tidak mengunduh aplikasi maupun mengklik tautan yang dikirim pihak yang mengatasnamakan petugas pajak melalui WhatsApp.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin memastikan identitas petugas, dapat menghubungi kanal resmi HALO BAPENDA di 0800-1616-162 atau WhatsApp 0811-2889-809 dan 0822-1221-400.
Melalui program ini, Wali Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan data yang benar dan akurat. Menurutnya, administrasi perpajakan yang tertib bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi pembangunan Kota Semarang yang semakin maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” tandas Agustina, Kamis 2 Juli 2026.
Program IQRO ini merupakan program unggulan Pemerintah Kota Semarang dalam upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Hery Priyono













