blank
Kemenkum Jateng dorong regulasi adaptif melalui FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Surakarta. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID)Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Surakarta, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. FGD diikuti oleh perangkat daerah Pemerintah Kota Surakarta yang membidangi enam Peraturan Daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi, serta Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta yang menjadi objek pembahasan meliputi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyelenggaraan Jalan Kota, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Perkoperasian.

Delmawati menegaskan, analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Analisis dan evaluasi peraturan seperti ini menjadi sangat penting dalam mendukung regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Delmawati.

Ia menjelaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga kualitas regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, peraturan daerah bukan sekadar instrumen administratif, melainkan instrumen kebijakan publik yang harus mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

“Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pembangunan yang baik, tetapi juga kualitas regulasi yang menjadi landasannya. Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan pelayanan publik, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” katanya.

Delmawati menambahkan, pelaksanaan analisis dan evaluasi tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Surakarta sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang mengusung visi mewujudkan Surakarta sebagai kota yang berbudaya, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pencapaian visi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang selaras dengan dinamika hukum nasional maupun kebutuhan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa regulasi yang sudah tidak relevan berpotensi menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan mengurangi efektivitas pelayanan publik. Oleh karena itu, analisis dan evaluasi peraturan daerah memiliki nilai strategis sebagai instrumen untuk memastikan setiap regulasi tetap efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Analisis dan evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk mencari kelemahan suatu peraturan, tetapi memastikan setiap peraturan daerah tetap memiliki daya guna, daya laku, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah saat ini maupun di masa mendatang,” tegasnya.

Delmawati menyampaikan, hasil analisis dan evaluasi akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi terhadap keberlanjutan suatu peraturan daerah, apakah tetap dipertahankan, dilakukan perubahan, atau bahkan dicabut apabila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa regulasi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, bukan justru menjadi hambatan. Hasil evaluasi nantinya akan memberikan rekomendasi apakah suatu peraturan daerah perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut,” tandasnya.

Melalui FGD ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ning S