blank
Salah seorang pemateri dari FH USM, saat memberikan penyuluhan hukum di LP Kelas IIB Batang. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum tentang hak bantuan hukum dalam KUHAP, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang.

Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Dedy Suwandi SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, dan Dr Supriyadi SH MKn. Mereka dibantu mahasiswa FH USM yang berperan dalam mendukung teknis pelaksanaan di lapangan, mulai dari dokumentasi hingga pendampingan kegiatan.

Dalam keterangannya, Dedy mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan, yang fokus pada penguatan literasi hukum dan pemahaman hak konstitusional warga binaan, dalam memperoleh bantuan hukum pada sistem peradilan pidana.

BACA JUGA: Rayakan Dies Natalis Ke-39, Fakultas Hukum USM Jalin Kerja Sama dengan Mitra

Tema itu menjadi landasan utama dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi kelompok rentan, yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan ini difokuskan pada penyampaian materi hukum, mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

”Materi disampaikan secara sistematis, dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana,” katanya.

BACA JUGA: HMJ Teknik Sipil USM Sukses Gelar Seminar Regional BIM 2026

Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyampaian materi hukum mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis, bagi masyarakat tidak mampu.

Materi disampaikan secara sistematis, dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam pada penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang sebagai mitra pelaksana, yang memasilitasi tempat serta koordinasi peserta, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan efektif.

BACA JUGA: Mahasiswa Ilkom USM Lakukan Kampanye Digital ‘Guyub Rukun Dermolo’

”Sinergi ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik, antara perguruan tinggi dan institusi pemasyarakatan, dalam upaya peningkatan kesadaran hukum,” ungkapnya.

Dia berharap, melalui kegiatan ini warga binaan pemasyarakatan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya hak atas bantuan hukum, sehingga mampu memperkuat posisi mereka dalam memperoleh keadilan.

”Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Universitas Semarang dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” tandasnya.

Riyan