GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dinas Lingkungan Hidup Grobogan mengusulkan wilayah Gubug sebagai calon lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Hal itu terungkap setelah Kabupaten Grobogan masuk dalam daftar 21 kabupaten/kota di Indonesia yang disurvei pemerintah pusat untuk pengembangan proyek strategis tersebut.
Langkah Dinas Lingkungan Hidup Grobogan mengusulkan Gubug sebagai lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL.
BACA JUGA : Polrestabes Semarang dan Polresta Magelang Juara Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Lanjut di Kapolri Cup
PSEL sendiri merupakan upaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah modern yang mampu menghasilkan energi listrik sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Grobogan, Heru Dwi Cahyono, mengungkapkan bahwa tim dari Kementerian Dalam Negeri telah melakukan survei lapangan sekitar dua pekan lalu.
Survei tersebut dilakukan untuk menilai kesiapan daerah yang berpotensi menjadi lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi listrik.
Menurut Heru, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menyiapkan sejumlah alternatif dan kajian teknis sebelum menentukan lokasi yang diajukan kepada pemerintah pusat.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, wilayah Kecamatan Gubug dinilai paling memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
“Kami dari Pemkab Grobogan melalui Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan lokasi di wilayah Kecamatan Gubug setelah mempertimbangkan kondisi TPA Ngembak yang sudah berporses dengan dua pihak yakni LPDP dan pihak ketiga Bio Cipta Lestari (BCL),” jelas Heru.
Saat ini, TPA Ngembak juga tengah diproyeksikan berkembang melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang akan mendukung pengelolaan sampah secara lebih optimal.
Keberadaan RDF diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemanfaatan sampah sekaligus memperkuat sistem pengelolaan limbah di Kabupaten Grobogan.
Heru menjelaskan, pemilihan Gubug bukan tanpa alasan. Lokasi tersebut dinilai memenuhi berbagai ketentuan teknis yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
BACA JUGA : Pendopo Jadi Rumah Bersama, Pemkab Jepara Tegaskan Komitmen Rawat Kerukunan Antarumat Beragama
Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan lahan yang memadai, kedekatan dengan gardu induk listrik, sumber air, serta keberadaan badan air alami di sekitar lokasi.
Faktor-faktor tersebut menjadi elemen penting dalam mendukung operasional fasilitas pengolahan sampah berbasis energi listrik.
Selain itu, aksesibilitas wilayah Gubug juga dianggap cukup strategis untuk menunjang kegiatan operasional apabila proyek tersebut direalisasikan.
Dinas Lingkungan Hidup Grobogan juga telah melakukan pengecekan terhadap infrastruktur penunjang yang dibutuhkan dalam pengembangan fasilitas tersebut.
“Sudah dicek juga, untuk listrik gardu induknya berada di kawasan Semen Grobogan dengan jarak hanya sekitar 4-5 kilometer. Secara teknis, semua persyaratan terpenuhi,” ujar Heru.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat terkait penentuan lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
Heru memperkirakan keputusan resmi mengenai daerah yang terpilih akan diketahui dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
Apabila Gubug ditetapkan sebagai lokasi pembangunan, fasilitas tersebut akan menggunakan teknologi termal dalam proses pengolahan sampah.
Teknologi tersebut memungkinkan berbagai jenis sampah diolah menjadi energi listrik tanpa harus melalui proses pemilahan yang rumit.
“Sampah apapun nanti akan bisa diolah menjadi energi listrik dengan teknologi termal. Itu jika nanti pemilihan pembangunan PSEL berada di Gubug,” tambah Heru.
Pembangunan fasilitas ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, proyek tersebut juga berpotensi menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap keberadaan fasilitas modern tersebut mampu memperkuat sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
BACA JUGA : Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Pulih, PLN Sebut Pemadaman Bergilir Berhasil Diminimalisasi
Dinas Lingkungan Hidup Grobogan optimistis usulan lokasi di Gubug dapat lolos seleksi pemerintah pusat sehingga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL dapat segera direalisasikan di Kabupaten Grobogan.
Jika terwujud, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Gubug tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi ramah lingkungan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“Program ini diharapkan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan dan bernilai ekonomi,” pungkas Heru.
TYA WIDYA













